Dishub Bontang Tentukan Besaran Tarif Uji KIR

Proses pengujian kendaraan di Gedung Uji KIR Dishub Bontang, Lok Tuan.

BONTANG, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang telah memberlakukan tarif uji KIR bagi setiap jenis kendaraan.

Penentuan tarif ini berdasarkan Perwali nomor 3 tahun 2022, mengenai penetapan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Penetapan ini telah sesuai Perwali. Pembayaran tarih hanya dapat melalui non tunai,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bontang Suriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan, penentuan tarif terbagi dalam 5 kategori kenderaan, yakni pertama kendaraan penumpang umum dengan tarif KIR Rp 45 ribu.

Kedua, kendaraan golongan kecil meliputi mobil micro bus, mobil barang, dan mobil kendaraan khusus. Tarif KIR Rp 65 ribu.

Ketiga, kendaraan kategori golongan besar meliputi, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Tarif KIR Rp 85 ribu.

Keempat, kendaraan gandengan dengar tarif KIR Rp 95 ribu. Terakhir, kendaraan tempelan Rp 95 ribu.

“Penggantian bukti UJI KIR Rp 25 ribu. Sementara, tanda uji atau stiker Rp 15 ribu,” tandasnya.

Biayanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Ditambah pembayaran kartu uji Rp 25 ribu,” pungkasnya.(Adv/Ir)

Loading