Obrol Santai Bersama Awak Media, Kolonel Laut Zulkarnain Uraikan Tugas Dan Fungsi Aspidmil.

Aspidmil Kejati Kaltim Zulkarnain Sebut Cerminan Asas Dominus Litis dan Single Prosecution System.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pada bulan Agustus 2022 lalu, Kolonel Laut (KH) Zulkarnain, SH.MH telah di lantik sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dan dalam rangka memperkenalkan diri ke awak media serta sinergitas, Aspidmil Kejati Kaltim menggelar Obrolan Santai di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2022).

Pada kesempatan ini, dengan didampingi oleh Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi (EUHLBE) bidang Aspidmil Yoyok dan Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Aspidmil Kejati Kaltim Kolonel Laut Zulkarnain menjelaskan bahwa ia sebelumnya menjabat sebagai Babinkum TNI Nrp.12379/P Kaotmil IV-17 Makassar telah dilantik berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-448/C/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

“Sebelum menjabat sebagai Aspidmil Kejati Kaltim, Saya pernah bertugas wilayah Indonesia wilayah timur dan tengah serta pernah bertugas di Manado selama kurang lebih 7 tahun,” lanjutnya.

“Dan pada saat bertugas di tanah Papua, Saya telah mendapatkan jodoh, serta terakhir bertugas sebagai Kaotmil Makassar selama kurang lebih 1,5 tahun,” ujarnya.

“Adanya penempatan posisi saat ini (red, Aspidmil Kejati Kaltim ini, ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa,” ucapnya.

Aspidmil Kejati Kaltim Kolonel Laut Zulkarnain menerangkan pula bahwa Aspidmil bertugas guna melaksanakan Koneksitas, penyidikan dan penindakan serta harus ada penyertaannya yaitu dari unsur sipil maupun militer.

“Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan Perpres RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021,” imbuhnya.

“JAMPIDMIL adalah unsur pembantu pimpinan
alam melaksanakan tugas dan wewenang
Keiaksaan dibidang koordinasi teknis penuntutan
yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan
perkara koneksitas, bertanggungjawab kepada
Jaksa Agung,” tuturnya.

“Sedangkan tugas Aspidmil (Ps. 908A Perja 1/2021) yakni pengelolaan Laporan Aduan Masyarakat, melakukan penyelidikan perkara Koneksitas, melakukan kelola Pamwaltah, penelitian hasil penyelidikan, melakukan pemeriksaan tambahan, memberikan pendapat kepada PEPERA, penyerahan perkara, penutupan perkara, dan penghentian tuntutan,” jelas Zulkarnain.

“Selain itu pula bertugas dalam penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan PAMWAL Terpidana, Eksaminasi, WAS Putusan Bersyarat, tindakan Hukum lain dibidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat dan penanganan koneksitas di wilayah hukum Kejati,” urainya.

Aspidmil Kejati Kaltim Kolonel Laut Zulkarnain menerangkan pula Prinsip dasar Jampidmil ada 3 bagian yakni ;

  1. Integratif, Kordinatif dan Kolaboratif. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Ankum, POM, PEPERA, Oditur dan Jaksa, serta menyatukan proses penanganan perkara
    dari tahap LID,DIK, Eksekusi.
  2. Komplementaris.
    Tidak menegasikan antar wewenang baik
    organik militer (Ankum, POM, PEPERA
    Oditurat) maupun Jaksa, serta saling menguatkan dan melengkapi.
  3. Penegasan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
    Adanya parameter tugas dan fungi hukum
    PEPERA, Penyidik dan Penuntut Umum serta menegaskan pelaksanaan tugas dan fungsi
    dalam penanganan koneksitas.

Dalam Perkara Koneksitas, kembali Kolonel Laut Zulkarnain memaparkan bahwa Prinsip Koneksitas terdapat penyertaan (turut serta, dee/neming) atau secara bersama (made dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI), diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP.

“Apabila kerugian yang ditimbulkan dari suatu tindak pidana titik beratnya merugikan “Kepentingan Militer”, sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan sipil, pemeriksaan perkara koneksitas dilakukan oleh lingkungan peradilan militer, Pasal 90 dan 91 U Peradilan Militer,” sambungnya.

“Dan selama kerugian yang ditimbulkan tidak merugikan kepentingan militer, sekalipun pelakunya lebih banyak dari TNI/Polri, berlakulah prinsip perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Umum,” paparnya.

“Dalam hal ini, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Terkait dengan Sinergitas TNI dan Kejaksaan RI, diketahui bahwa Relasi kelembagaan Jaksa dan Oditurat merupakan mandat yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) U Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI,” ucap Zulkarnain.

“Dan ini merupakan cerminan dari asas Dominus Litis dan Single Prosecution System,” ungkapnya.

Untuk di wilayah Kaltim, Zulkarnain menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan tindak pidana militer yang diterima kecuali adanya laporan dari masyarakat yang masih bersifat indikasi dan ini masih di telusuri kebenarannya.

“Untuk proses peradilan jika banyak militer maka hakim akan banyak diisi oleh Hakim militer dan satu hakim dari sipil begitupun sebaliknya,” tambahnya.

“Dan Kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait dengan tugas dan fungsi Jampidmil ke unsur TNI/Polri serta instansi Pemerintahan agar memahami apa itu tupoksi Aspidmil pada Kejati Kaltim,” pungkasnya (AI)

Loading

Bagikan: