Dugaan Ada Penyelewengan, FAM Kaltim Laporkan Proyek ke Tipikor Polda

Loading

“Nhazar Sebut Tidak Ditanggapi Polda Kaltim, FAM Kaltim Turun Aksi”

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka melaporkan dugaan penyelewengan kegiatan pemerintah, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Saat di temui media ini, Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Nazaruddin menjelaskan bahwa dampak perbuatan penyelewengan proyek Pemerintah yang bersumber uang rakyat, sering bermasalah dan cepat rusak seperti retak, patah hingga roboh yang membuat pembangunan itu, tidak bisa memiliki umur yang panjang.

“Dan seperti pada proyek pekerjaan Preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 sebesar Rp 38 Miliar yang bersumber dari APBN,” lanjutnya.

“Kami menduga, kegiatan proyek Pemerintah ini, dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan spesifikasi, yang telah di tetapkan di dalam kontrak,” ucap Nhazar sapaan akrabnya, Jum’at (10/2/2023).

“Terutama di daerah Jonggon kilo 16, ditemukan adanya patahan dan ketebalan setelah diukur hanya sekitar 5CM – 10 CM,” bebernya.

Menurut Nhazar, pada saat proses pengerjaan (pengecoran) tidak ada langkah pengerasan sebelum pengecoran serta besi yang terdapat dalam RAB juga tidak ada.

“Sehingga proyek tersebut, sangat berpotensi cepat rusak, tidak memiliki umur yang panjang dan membahayakan bagi pengguna jalan (masyarakat),” sambungnya.

Berdasarkan hasil temuannya beserta data kongkrit baik berupa foto dan dokumen penunjang kegiatan tersebut, FAM Kaltim memberikan bahan laporan ke Polda Kaltim guna segera di tindak lanjuti.

Nhazar menyebutkan bahwa berkas tersebut diterima langsung oleh Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Steven J Manopo.

Adapun tuntutan nya yakni antara lain

  1. Mendesak Kapolda Kaltim untuk turun menginvestigasi Proyek Preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 karena diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang menelan biaya Rp 38 Miliar.
  2. Panggil dan periksa PT MPS selaku Kontraktor Pelaksan Proyek Preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
  3. Mendesak Kementrian PUPR Melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur untuk Membuka RAB Proyek Preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022
  4. Panggil dan periksa KPA, PPK, dan PPTK karena telah lalai dalam pengawasan proyek tersebut
  5. Panggil dan periksa Konsultan Pengawas proyek tersebut karena diduga tidak melakukan pengawasan mendalam.

“Namun, jika dalam 7 hari kedepan, pihak Polda Kaltim tidak menanggapi tuntutan FAM Kaltim, maka FAM Kaltim akan menggelar aksi di Polda Kaltim,” pungkasnya. (AI)