Komisi II DPRD Samarinda Terima Kunker Komisi II DPRD Bontang, Bahas Propemperda.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Perwakilan Komisi II DPRD Kota Bontang di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jum’at (10/3/2023).

Dalam Kunker ini di terima oleh Komisi II DPRD Kota Samarinda atas kedatangan Nursalam dan Bakhtiar Wakkam selaku perwakilan Komisi II DPRD Kota Bontang.

Usai kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatimah mengatakan bahwa pertemuan ini dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang sudah tidak efektif lagi, di karenakan adanya Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

“Perda tersebut yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi di daerah, melainkan langsung di Pemerintah Pusat,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media.

“Yang di sebakan oleh implemtasinya tidak efektif lagi, serta persayaratan juga tidak mudah,” ujarnya.

“Dan, untuk mendapatkan PBG harus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan penerbitannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda,” jelasnya

“Kesulitan yang di alami oleh Kota Samarinda, ternyata Kota Bontang mengalami hal yang sama,” ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam menambahkan bahwa dalam Kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum, dan salah satunya terkait PBG ini yang harus segera di selesaikan.

“Selain itu juga, kami membahas peraturan tentang peraturan keuangan daerah berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU Nomo 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Sehingga perlu penyesuaian dengan peraturan daerah,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: