BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Satpol PP Kota Balikpapan meminta kepada Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci ramadan untuk tidak membuka sementara. Hal ini guna menghormati bulan suci ramadan.
“Pihaknya kini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota Balikpapan. Karena kita hanya melakukan pengawasan saja,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Senin (13/3/’23).
Lanjut Izmir, tentunya akan ada SE yang dikeluarkan pemerintah kota terkait jam operasional THM. Namun, untuk saat ini masih menunggu SE dan instruksi dari pemerintah kota. Tentunya OPD terkait telah melakukan rapat dan koordinasi terkait penutupan THM jelang bulan puasa tahun 2023 ini.
“Semoga dua atau tiga hari ini surat SE sudah keluar, sehingga kita sudah bisa memberikan imbauan kepada pengusaha pemilik THM, untuk menutup sementara usahanya, agar umat muslim yang ada di Kota Balikpapan bisa menjalankan ibadah puasanya dengan baik,” ujarnya.
Izmir menegaskan, setiap tahunnya THM pasti ditutup sementara, sehingga untuk tahun ini pastinya akan ditutup juga. Untuk tahun lalu tidak ada THM yang melakukan pelanggaran atau beroperasi saat bulan puasa.
“Semoga aja tahun 2023 ini, sama seperti tahun 2022 lalu tidak ada yang melakukan pelanggaran. Namun pastinya jika ada yang beroperasi atau melanggar pasti akan ada sanksi bagi THM tersebut,” ujarnya.
“Pasti ada sanksi jika THM tersebut melanggar atau beroperasi di bulan puasa. Untuk sanksinya sendiri nantinya berupa teguran tertulis yang akan diberikan kepada pemilik THM,” katanya.
Izmir menambahkan, tentunya juga himbauan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon di saat warga sedang menjalankan tarawih. Karena. Bermain petasan sangat mengangu warga yang sedang ibadah dan sangat berbahaya tentunya.(*/pr-pk’23)