DPRD Kota Samarinda Minta Pelaku Usaha THM Dan THU Taat SE Wali Kota Samarinda.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023, Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/0677/011.04 pada tanggal 8 Maret 2023, yang menyatakan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya di tutup, mulai tanggal 20 Maret hingga pada tanggal 26 April 2023 mendatang.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang ketentuan jam oprasional kegiatan usaha THM dan Tempat Hiburan Umum (THU) Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Selain itu dalam surat edaran juga mengatur terkait waktu oprasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online,warung internet (Warnet), cafe tenda serta warung makan yang waktunya terlampir dalam surat ederan tersebut.

Terbitnya SE tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DRPD) Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyatakan mendukung sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Samarinda dengan menutup THM serta THU selama bulan suci Ramadhan.

“Sehingga, masyarakat yang muslim bisa dengan khusyuk dalam beibadah, selama di bulan suci Ramadhan ini,” lanjutnya, dihadapan awak media, Senin (13/3/2023).

“Hal ini sudah rutinitas tiap tahunnya, sehingga para pengusaha ataupun pengelola THM dan THU ini bisa merenovasi tempat usahanya,” ujarnya.

“Dan Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjalankan SE tersebut, khusunya para pelaku usaha THM dan THU,” ucapnya.

“Agar SE ini bisa berjalan dngan baik, maka di perlukan untuk dilakukan sidak ke tempat THM dan THU, guna melihat ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (Adv/AI)

Bagikan:

Related posts