Agar ASN Hidup Berkah. Wagub Imbau Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi terus mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.

“Saya imbau kepada seluruh ASN agar memberikan zakat profesinya 2,5 persen setiap bulan, kecil aja pang ni nilainya. Tapi ya kalau ingin berkah hidupnya,” imbau Wagub Hadi Mulyadi saat penyerahan dana hibah di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Karena sesuai pendapat sebagian ulama menurut dia, zakat profesi itu bagian dari zakat mal (zakat harta) yang dibayar cicil setiap bulan.

Namun lanjutnya, tetap dengan kategori penghasilan ASN tersebut melebihi nisab atau penghasilan selama setahun dibagi dua belas bulan.

“Atau penghasilan (gaji) bersih minimal Rp6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi,” sebutnya dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.

Orang nomor dua Benua Etam ini pun mencontohkan perhitungan 2,5 persen untuk setiap gaji per Rp1 juta, maka ada perhitungan sekitar Rp25 ribu.

“Nah, kalau dia (ASN) terima gaji Rp10 juta, maka hanya dipotong Rp250 ribu. Itu kan kecil aja, kecuali koler,” jelasnya.

Potongan 2,5 persen itu untuk zakat profesi baginya, tampaknya saja untuk orang lain, namun hakekatnya kembali kepada diri ASN itu sendiri.

“Daripada dikejar-kejar malaikat maut. Kan zakat untuk membersih diri dan harta kita,” ujarnya lagi.

Berarti ungkapnya, secara tidak langsung Baznas telah membersih diri dan harta ASN melalui pemberian zakat profesi.

“Saya tidak mengimbau yang lain. Saya hanya mengimbau yang berada dibawah koordinasi saya, semoga ini bisa direalisasikan,” ungkapnya.

Karenanya, mantan legislator Karamg Paci dan Senayan ini pun meminta jajaran Baznas Provinsi Kaltim untuk segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan zakat profesi.

“Tolong Baznas, segera saja bersurat dan tegas meminta kepada seluruh ASN Pemprov Kaltim yang penghasilannya diatas Rp6,8 juta setiap bulan dipotong 2,5 persen untuk zakat profesinya,” pintanya.

Selain itu, berkah zakat profesi ini harapnya bukan saja membersihkan diri dan harta ASN, juga memberi dampak peningkatan taraf hidup masyarakat Kaltim.

“Bagi yang tidak mau, tidak apa-apa. Tapi buat surat dan tembusannya ke malaikat Jibril dan malaikat maut, malaikat Munkar Nakir,” canda suami Hj Erni Makmur ini. (adv-diskominfo kaltim/adpimprov/aya/dho)

Loading

Bagikan: