BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Masih banyak masyarakat secara ekonomi tidak dapat mengakses bantuan hukum yang disinyalir butuh dana. Untuk mengatasi ketidakadaan dana tersebut, ada bantuan hukum yang diberikan pemerintah yang sudah diatur dalam Perda. Inilah yang di Sosialisasikan dan disebar luaskan Hj. Fitri Maisyaroh,Ir anggota DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan.
Pada kesempatan Sabtu,(6/5/’23) Bunda Fitri yang biasa di sapa masyarakat beserta Maksith dari LBH
Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah (LPPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan sosialisasi
Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim, No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum, kepada warga RT.14, RT.15, dan RT.16 di Perumahan Tamansari Bukit Mutiara, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini bagi masyarakat yang tersandung hukum, tidak lagi mengalami kesulitan untuk menyelesaikan permasalahannya. Disinilah Masyarakat yang belum tahu perda ini menjadi tahu dan bertanya lebih jauh. Nara sumber yang di hadirkan juga menjelaskan yang sejelas-jelasnya.
Bagaimana memanfaatkan dan mengakses perda hukum buat masyarakat,” tutur Fitri Maisyaroh anggota DPRD Kaltim. Ia selanjutnya menegaskan Sosperda ini lintas Agama, suku menjaga NKRI dengan komitmen kebangsaan untuk menjamin kehidupan yang rukun dan damai. Sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim tugas kami perlu menyampai Perda hukum ini kepada masyarakat. Terlepas soal urusan Partai, Fitri Maisyaroh lebih jauh menegaskan perda ini harus tersampaikan ke masyarakat Kaltim pada umumnya dan khususnya bagi masyarakat Balikpapan Kaltim untuk memberikan rasa keadilan. Untuk itulah melalui anggota dewan Provinsi Kaltim Fitri Maisyaroh gencar mensosialisasi kan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum kepada masyarakat Balikpapan untuk kesekian kalinya sesuai pantau media ini.
“ternyata warga antusias dan banyak yang belum tahu. Mereka bersyukur perda hukum ini di sosialisasi karena sangat membantu menambah wawasan, silahturahim dan ada ruang komunikasi timbal balik yang positif antar warga dengan Nara sumber langsung yang paham hukum. Banyak yang ingin diketahui, ditanya warga dan dijawab Nara sumber berkenaan hukum pidana, perdata, ketenaga kerjaan, kekerasan rumah tangga dan lainnya bagaimana bantuan hukumnya, karena waktu belum semua tersampaikan,”ucap Hj.Fitri dan mohon maaf karena keterbatasannya tidak semua warga yang bisa dihadirkan.
Pada sisi lain Hj. Fitri Maisyaroh bersama Tim LBH nya, menyampaikan jika warga memiliki kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum, kiranya dapat menyampaikan ke LBH terdekat atau bisa meminta bantuan LBH Timnya melalui Slamet Iman Santoso Ketua RT.15.
Pandangan lain dari Hj.Fitri Maisyaroh perlu nya agenda sosialisasi tambahan dan penyebarluasan perda hukum ini pada masyarakat yang lebih luas yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak hukum dan keadilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“masyarakat senang karna Perda yang diusung ini adalah Perda No 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat. Perda ini misinya memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Artinya jika sedang mengalami persoalan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata,” tandasnya.
Keberadaan Perda ini adalah payung hukum untuk masyarakat kita yang tidak mampu agar mereka tidak lagi merasa takut ketika mereka tersandung hukum apalagi masalah soal pembiayaan.
Besar harapan dari sosialisasi ini kami dapat mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar teknis dalam bantuan hukum ini gampang dirasakan masyarakat sehingga tidak sekedar Perda tertulis tetapi benar-benar turun secara teknis dalam Pergub.
Sedangkan Perdanya sendiri sudah selesai di tahun 2019, tetapi sekali lagi untuk aplikasinya membutuhkan Pergub. Maka perlunya mendorong Gubernur untuk segera meng-folow up Perda yang sudah ada dengan menurunkannya menjadi Pergub.
Kedepannya jika Perda diturunkan menjadi Pergub masyarakat sudah tidak lagi merasa berat ketika tersandung masalah hukum, sehingga ada solusi dari pembiayaan kebutuhan untuk menyelesaikan masalah hukum mereka.
“masyarakat dapat meminimalisir urusan dengan hukum sehingga tentunya tidak perlu meminta bantuan hukum. Perda ini menjadi payung hukum dan solusi bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Sosialisasi di RT.15 menghadirkan, narasumber dari LBH di Kaltim Muksith Naafi, Sosialisasi Sosperda Hukum ini juga dilaksanakan anggota DPRD se-Kaltim. (SIS).