Asintel Kejati Kaltim Beri Penerangan Hukum Ke Seluruh Kepala Sekolah Di Kaltim Terkait Penggunaan Dana BOS.

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan penerangan hukum ke seluruh Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se-Kaltim secara luring dan daring di Blue Sky Hotel Balikpapan Jl. Letjen Suprapto No.1 Marga Sari Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Kamis (11/5/2023).

Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor : 39/O.4.3/Penkum/05/2023” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan bahwa Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi, SH.MH sebagai narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim.

“Kegiatan ini mengangkat Tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan,” lanjutnya Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ini.

“Dan dihadiri oleh para Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se-Kaltim secara luring sebanyak 56 orang dan secara daring via Zoom Meeting sebanyak 78 orang,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan pula, Asintel Kejati Kaltim menjelaskan bahwa dalam kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah se-Kaltim dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kaltim yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA” kata Asintel Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi.

Asintel Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi menyebutkan bahwa dalam pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.

“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun” pungkasnya

Selama kegiatan berlangsung antusias perserta sangat tinggi dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. (AI)

Loading