Caption: Dampak lingkungan diduga limbah PT APE mencemari air hulu sungai sangatta kutim.
SANGATTA, Swarakaltim.com – Salah seorang warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bernama Riko, bukan nama sebenarnya, nekat melaporkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Arkara Prathama Energy (APE) ke Polres Kutim.
Kenekatan tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait yang menurutnya ‘habis baterai’. Dengan kata lain kurang merespons terkait penanganan terhadap lingkungan.
Pria berkulit sawo matang tersebut menyebut bahwa dugaan pencemaran hulu Sungai Sangatta terjadi pada Maret 2023 lalu, sebelumnya telah diinformasikan ke berbagai instansi terkait. Bahkan dirinya berinisiatif untuk menginformasikan ke Kepala Balai Gakkum perihal permasalahan yang timbul dengan mengirimkan video kejadian via WhatsApp.
Tak cukup sampai disitu, penyebaran informasi terkait dugaan masalah lingkungan hidup itu juga telah dilakukannya melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR. Termasuk ke surel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun respons yang diterima menurutnya mengecewakan.
“Sudah dua bulan lebih kejadian respons juga tidak ada, itu hulu Sungai Sangatta padahal yang diduga tercemar aktivitas tambang batubara. Padahal air sungai itu dimanfaatkan oleh warga di tiga Kecamatan. Tapi dinas, instansi, bahkan pemerintah daerah seolah ‘habis baterai’ untuk turun tangan menindaklanjuti informasi tersebut,” ucapnya saat ditemui seusai melakukan pengaduan ke Polres Kutim pada Senin (24/4) lalu.
Dirinya juga mengaku bahwa hal itu dilakukannya karena memikirkan dampak yang mungkin timbul terhadap pencemaran Sungai Sangatta. Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir banjir yang merendam wilayah ini cukup menjadi trauma bagi masyarakat. Meskipun upaya pengerukan sungai dan juga penghijauan telah dilakukan oleh pemerintah daerah secara bertahap.
“Trauma sudah, banjir besar tahun lalu saja sampai sekarang katanya ada program rehab dari pemerintah, ternyata sampai sekarang masih nihil. Sekarang ditambah kejadian seperti ini yang tidak segera direspons. Ini hal sederhana tapi dampaknya pasti dirasakan oleh banyak masyarakat.” imbuhnya.
Dia berharap melalui aduan yang dilakukannya, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap perusahaan atau bahkan hingga dinas dan pemerintah daerah yang menurutnya “diduga” tidak memperhatikan masyarakat dan lingkungan. Ia meminta ada penyelidikan intensif atas kejadian yang diduganya sengaja diendapkan dengan tujuan tertentu. Mengingat pasifnya tindakan yang timbul atas kejadian tersebut.
“Seperti kita ketahui bersama pemerintah daerah telah menerbitkan izin atas penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk perusahaan tersebut pada Februari 2023 lalu. Saya kurang paham apa korelasinya dengan masalah ini. Namun wajar dong jika kami menduga ada hal lain dari kejadian ini,” tandasnya. (*)
Editor : Alfian
Publisher : Rina