Pemerintah Harus Buat IPR, Tambang Koridoran Merajalela di Kutai Barat 

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dapil Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, ST., M.Si, mengatakan, sangat resah melihat sepanjang akses poros Trans Kaltim Kubar-Kukar sangat banyak tambang batubara ilegal alias koridoran.

Marthinus mengistilahkan Pelaku Koridoran dengan singkatan ‘Pelakor’. Menurutnya, jika Pelakor tersebut tak diberi jalan keluar, maka akses jalan Trans Kaltim tersebut akan terus hancur berlubang. Pernyataannya itu dikutip melalui media mahakampos.com.

“Saya sangat sedih, saat dari Samarinda ke Kubar melintasi jalan Trans Kaltim, ratusan truk batubara koridoran hilir-mudik. Saya pikir, jika pun ada perbaikan 1 kilometer, namun yang 20 kilometer badan jalan beraspal itu akan tetap hancur,” tegas Marthinus dihadapan warga Kampung Sumber Sari, saat ia melakukan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di kampung itu, Minggu 14 Mei 2023.

Dia menyebut, satu-satu jalan terbaik, adalah pemerintah pusat harus memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut Marthinus, dia bersama Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim sudah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, agar memberi kebijakan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Untuk IPR diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehigga melaui izin resmi (IPR) dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk perbaikan jalan, dan menguntungkan masyarakat,” ujar Marthinus.

Marthinus mengungkapkan, usulan IPR tersebut bukan untuk membela para Pelakor atau cara melegalkan tambang koridoran. Namun, kata dia, melihat kondisi saat ini para Pelakor bermain ‘Kucing-kucingan’ menambang batubara secara ilegal didaerah.

“Hemat saya, alangkah baik jika masih ada celah untuk membuat legal suatu usaha, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Marthinus menyebut, para Pelaku Koridoran (Pelakor) tersebut, diduga bukan hanya dari masyarakat biasa. Namun, kata dia, mungkin saja ada dari para pengusaha tambang besar yang ikut bermain didalamnya.

“Kalau terus dibiarkan, tidak ada solusinya, maka jalan mulai dari luar kota sampai dalam ibukota akan hancur. Di Kota Sendawar, setiap hari/malam, ratusan truk bertutup terpal diduga mengangkut batubara, hilir mudik. Hal itu mempercepat kerusakan badan jalan aspal,” tambahnya.

Hal yang sama selepas ruas jalan Trans Kaltim saat memasuki wilayah Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa. Selain dihadang dengan aspal yang berlubang, pengendara juga harus berpapasan dengan puluhan kendaraan truck roda enam bertutup terpal berseleweran mengangkut batubara yang diduga dari hasil tambang illegal atau disebut tambang koridoran.

Lebih parahnya lagi dari puluhan kendaraan truck roda enam bertutup terpal diatas baknya itu, kerap kompoi berjalan beriringan memadati ruas jalan Nasional dari Kecamatan Muara Lawa melintasi badan jalan Kota Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok dan Kampung Belempung Ulaq. Dengan arah tujuan ke sejumlah Jety atau Pelabuhan kapal tongkang yang standby memuat batubara diperaian hulu Kecamatan Melak.

Aktivitas tambang koridoran ini mulai menjamur sejak awal tahun 2022 diwilayah Kubar yang dijuluki Kabupaten Beradat itu. Entah apa yang terjadi di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini. Jika truck tambang koridoran terus melintasi di aspal pusat ibukota sendawar.

Lebih mirisnya lagi, saat ini kondisi ruas jalan beraspal di Ibukota Sendawar itupun jadi banyak aspal yang mengelupas dan berlubang. Sehingga kondisi jalan mulai rusak parah, layaknya seperti ruas jalan Trans Kaltim Kubar-Kukar. (*)

Editor : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: