Permudah Akses Masuk Kampung, Status Lahan KBK Bakal Segera Diubah Menjadi KBNK 

Foto Kepala Bidang  Penataan Ruang DPUPR Sehnurdin.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Seiring dengan mendesaknya kebutuhan pergantian status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kabupaten Berau untuk keperluan pembangunan akses masuk ke perkampungan akan ditargetkan bulan Juli dan direalisasikan bulan September 2023. Perubahan status tersebut bagian dari perubahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut penjelasan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas usai acara di SLB Negeri, Jalan Durian II Kecamatan Tanjung Redeb beberapa hari lalu membenarkan tentang adanya perubahan tersebut. Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, dan Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim telah melaksanakan rapat untuk perubahan status KBK ke KBNK. 

Perubahan status tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masuk ke kampung-kampung yang masih membutuhkan fasilitas penuh, khususnya pembangunan fisik untuk akses masuk kampungnya. Selain itu, juga untuk kejelasan status lahan pemukiman warga atas kepemilikan sertifikat yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat menjadi bersertifikat.

 “Mudah-mudahan dengan perubahan status dari KBK ke KBNK ini lebih memudahkan kita,” tutur Sri Juniarsih. 

Sementara itu, Sehnurdin selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang DPUPR Berau juga menyampaikan perubahan kawasan hutan di setiap kabupaten ini dilakukan peninjauan  langsung oleh tim terpadu untuk memverifikasi usulan yang sebelumnya, sudah di usulkan oleh seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Timur.  Usulan dari Kabupaten Berau sekitar 115 ribu hektare, dan untuk seluruh Kaltim tersebut memiliki sejumlah kurang lebih 700 hektare. 

“Yang kita prioritaskan itu memang jalanan seperti contoh di Kampung Merasa yang masih ada sebagian KBK dan KBNK. Jadi, kedepan harapan kita tidak ada lagi kendala jika Pemda ingin meningkatkan jalan disana karena telah berstatus KBNK,” ujarnya.

Dikatakannya, selain pada Kampung Merasa juga melakukan upaya di Kampung Batu Rajang dan Kampung Siduung. Dari perubahan status tersebut diharapkan bisa segera memperoleh sertifikat bagi masyarakat yang bermukim disekitar wilayah tersebut. Adapun untuk usulan dari kabupaten terkait perubahan status KBK ke KBNK ini juga butuh melalui proses memenuhi syarat atau tidaknya. 

“Beberapa syaratnya yakni, ada motivasi ekonomi, motivasi apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dan peningkatan investasi,” jelasnya. (Nht/Asti).

Bagikan:

Related posts