SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur asal Daerah Pemilihan kota Samarinda Puji Setyowati SH MHum, sebagai wakil rakyat memiliki beban untuk terus menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum mengingat fenomena di lapangan yang harus terus diberikan pemahaman agar tidak ada lagi ketidakpercayaan terhadap hukum karena merasa hukum berat sebelah.
Kali ini Puji yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini melaksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Loa Bakung, kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (16/6/2023).
Tidak dipungkiri hingga saat ini masih saja ditemukan kasus ketimpangan hukum karena faktor kekuasaan baik mereka sebagai orang-orang berkedudukan karena jabatan maupun memiliki uang banyak, sehingga masyarakat yang tidak berpunya selalu dirugikan saat persoalan hukum menimpanya. Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan bisa mengurangi masalah ketidakadilan hukum atau bahkan tidak ada lagi terjadi karena adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya.
“Karena amanah Undang Undang Dasar 1945 sudah jelas digariskan dalam pasal 28, bahwa setiap negara tanpa terkecuali. Miskin, setengah kaya, kaya, semua sama di mata hukum dan pemerintahan. Siapa yang salah melakukan kejahatan pembunuhan berencana (pasal) 338, siapa yang wanprestasi karena perbuatan perdata mengingkari perikatan (pasal) 1320 syarat perjanjian, tetap harus menanggung apa yang diakibatkan. Tidak melihat kaya dan miskin,” ucap Puji politisi Partai Demokrat ini.
Oleh karena itu lanjutnya, agar masyarakat menengah ke bawah mempercayai bahwa mereka pun dilindungi hukum, maka lahirlah Perda Provinsi Kaltim no 5 tahun 2019.
Sehingga diharapkan bisa menghapuskan istilah-istilah hukum di masyarakat diantaranya hukum di masyarakat ibarat pisau, tumpul ke atas tajam ke bawah.
“Hari ini kita merubah apa yang menjadi kegelisahan. Karena dengan keberadaan Perda ini, tidak saja mendapatkan bantuan hukum bagi seseorang yang mengalami permasalahan hukum, tapi berhak mendapat bantuan dan perlindungan sampai dengan biaya administrasi yang ditimbulkan,” imbuh mantan dosen Politeknik Negeri Samarinda ini.

Puji menjelaskan, asalnya Perda ini karena setiap anggota DPRD Kaltim tiap tiga bulan sekali harus turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat yang disebut reses. “Dari reses inilah menjadi dasar dibuatnya Perda ini. Karena di dalam reses ini tidak hanya mendengarkan keluhan masyarakat tentang pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, kemudian parit, sekolah dan sebagainya. Tetapi juga hal-hal yang bersifat sosial kemasyarakatan termasuk keluhan tentang persoalan hukum dimana acapkali mereka masyarakat menengah ke bawah mengaku selalu dikalahkan orang yang punya kekuasaan. Artinya hukum untuk orang yang punya kekuasaan, punya uang banyak. Kalau diibaratkan itu yang tajam hanya ke bawah, keatas itu tumpul,” tegas Puji.
Dengan adanya Perda ini, lanjut istri Wali Kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini Dr H Syaharie Jaang SH MH MSi, ketika terkena kasus hukum akan didampingi LBH.
“Bapak ibu tidak usah bayar. Karena ada peraturan gubernur yang mengatur LBH mana yang bisa mendampingi pada saat kena kasus sampai selesai diputus punya kekuatan hukum, bapak ibu tidak usah bayar,” tegasnya lagi.
Itulah pentingnya Puji mengaku kembali melakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum. “Meskipun doa dari hati saya yang paling kecil, semoga bapak ibu tidak pernah tersangkut hukum, tetapi paling tidak ilmu yang didapat dalam pertemuan hari ini disuatu saat nanti bisa bermanfaat. Mungkin keluarga yang lain, tetangga yang lain, yang hari ini tidak bisa hadir atau nanti bertemu dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” beber Puji yang dalam kesempatan itu membawa dua praktisi hukum sebagai pemateri, Gabriel Gaja Tukan, SH, M. Hum, CLA dan Guntur Pribadi SH dari LBH Ansor Kaltim.(dho)