BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Sebanyak 18 partai politik dan 10 ormas mengikuti sosialisasi mekanisme dan penempatan izin atribut ormas dan partai politik di kota Balikpapan. Dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Balikpapan bertempat di Hotel Maxone Balikpapan, Senin (26/6/’23).
Menurut Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, adapun tujuan dari sosialisasi mekanisme dan penempatan izin atribut ormas dan parpol ini, agar parpol dan ormas mengetahui regulasi maupun ketentuan yang mengatur izin atribut ormas, atribut partai.
“Untuk sementara ini kan belum termasuk masa kampanye. Jadi kita pakai UU dan perwali yang mengatur izin atribut. Nanti kedepan ada aturan KPU yang mengatur masalah algaka kita sosialisasikan kembali,” tegasnya.
Lanjut Sutadi, bagi partai politik yang memasang atribut namun disertai bacaleg, oleh Kesbangpol Balikpapan ditertibkan. “Karena kampanye itu 28 Novmeber 2023 sampai 13 Februari. Kita sudah tertibkan di Balikpapn sudah banyak. Contoh di MT Haryono sudah tidak ada lagi izin atribut yang memakai bacaleg atau capres itu,” tegasnya.
Sutadi menjelaskan, sepanjang pemasangan atribut ormas dan partai dilakukan sesuai ketentuan, hal itu dipersilakan. “itu dibolehkan selama tidak bawa bacaleg atau baca pres,”tambahnya.
Dalam sosialisasi ini Kesbang menghadirkan pembicara dari kabip politik badan Kesbangpol Balikpapan. Adapun pedoman pemasangan dan penempatan atribut parpol, atribut ormas dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilihan kepada daerah berdasarkan peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 tahun 2022.
Berita sebelumnya, Pasca penetapan partai politik pada Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menghadiri rapat koordinasi izin pemasangan atribut dan alat peraga kampanye yang digelar oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Balikpapan guna memelihara ketertiban umum, estetika, keindahan dan kebersihan Kota Balikpapan terkait pemasangan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang perizinan alat sosialisasi yang sesuai dengan aturan terkait waktu dan tempat pemasangan atribut partai politik yang dipasang sebelum masa kampanye Pemilu 2024 menurut KPU dan Bawaslu Kota Balikpapan.
Terdapat potensi kerawanan pemasangan atribut yang di luar jadwal dan masa kampanye karena terdapat kekosongan hukum sejak penetapan parpol peserta pemilu sampai dimulainya masa kampanye. Ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Balikpapan, Hamrin. S.H.,M.H.(*/pr)