TANAH GROGOT, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DP2KUM) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi konsumen cerdas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser di Ballroom Hotel Grand Sadurengas pada Minggu (24/9/2023).
Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah Kaltim, para Asisten Setda Provinsi Kaltim, Pimpinan dan Perwakilan FORKOPIMDA Provinsi Kaltim, Pimpinan dan Anggota TGUP3 Prov Kaltim, Kepala Dinas Perindagkop & UKM Prov Kaltim, Kepala OPD di lingkungan Pemprov. Kaltim dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Paser.
Pada kesempatan itu Isran Noor mengungkapkan di Kaltim, aktivitas ekonomi semakin berkembang dengan adanya Ibukota Negara (IKN) Nusantara yang kini menjadi fokus perhatian nasional.
Pada konteks tersebut, Orang Nomor Satu di Benua Etam itu menuturkan perlindungan konsumen bukan hanya menjadi prioritas, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memperkuat perekonomian di Kaltim.
“Dalam menghadapi tantangan di era global, pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa, baik produk dalam negeri maupun luar negeri.
“Saya berharap semoga acara ini dapat berjalan dengan baik, dan memberikan literasi terhadap pemahaman perlindungan konsumen, sehingga menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri,” ucap Isran Noor.
Dalam laporannya Plt Kepala DP2KUM Kaltim, Heni Purwaningsih mengatakan, pada prinsipnya tujuan perlindungan konsumen adalah melindungi dan memastikan hak-hak konsumen.
Untuk itu Pemprov Kaltim harus selalu hadir memberikan perlindungan kepada konsumen dengan bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dibantu oleh pemerintah kabupaten kota.
Diantaranya, memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai ketentuan yang berlaku, ketaatan pelaku usaha melaksanakan kegiatan perdagangan serta disiapkan sarana pengaduan konsumen apabila terjadi sengketa konsumen.
Hal tersebut merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.
“Atas dasar pelimpahan kewenangan tersebut, maka pelaksanaan perlindungan konsumen dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersinergi dengan Pemerintah kabupaten/kota,” pungkas Heni.(jp1/dho)