
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Masih beredarnya minuman beralkohol yang melebihi standar di berbagai hotel yang ada di Kabupaten Berau mesti segera ditindaklanjuti. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang larangan peredaran dan minuman alkohol, menurut Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo harus segera direvisi.
Kenapa, karena berdasarkan informasi, minuman yang marak beredar di hotel Berau seharusnya untuk standar hotel Bintang 5, artinya tidak boleh beredar di Bumi Batiwakkal. Jadi minuman beralkohol dengan Grade B-C mulai 5 hingga 55 persen hanya boleh beredar di hotel bintang 5, namun faktanya jenis dan standar tersebut bisa mudah ditemukan di hotel Berau.
“Minuman yang beralkohol tinggi itu seharusnya tidak boleh beredar sembarangan, apalagi jenis minuman alkohol Grade B dan C,“ jelas Dewan dari Partai Demokrat tersebut.
Melihat fakta tersebut, Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Kepolisian harus mengawasi perizinan dan takarannya. Pasalnya, jika memang nantinya ditemukan minuman beralkohol Grade B-C beredar di hotel Kabupaten Berau wajib ditertibkan.
“Harus ada peran penting Satpol PP dan Kepolisian, makanya waktu itu kami duduk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berinisiatif agar merevisi minuman beralkohol tersebut,” imbuh Falentinus.
Pasalnya, jika peredaran minuman beralkohol tersebut tidak segera diatur dengan baik, maka akan dapat berdampak negative dilingkungan sosial masyarakat. “ini masih belum terlambat, dan sebelum itu terjadi maka harus sama sama kita atur regulasi penempatan dan peredarannya supaya tidak terlalu berdampak kedepan,“ pungkasnya. (Adv/Nht/Asti).