
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Tidak banyak catatan diberikan Fraksi Demokrat (FD) dari ditetapkan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Selasa lalu. Akan tetapi, agar APBD yang cukup tinggi nilainya tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh masyarakat, makanya FD meminta realisasinya harus lebih tertib.
“Jadi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah supaya lebih tertib, utama harus diperhatikan taat pada peraturan Perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan dan kepatutan,” kata Sekretaris FD DPRD Berau, Falentinus Keo Meo.
Mengapa harus lebih tertib, tujuannya supaya keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengacu akan hal itu sehingga perlu setiap langkah daerah taat pada peraturan Perundang-undangan. Harapannya pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan pengeluaran dengan hasil yang di peroleh.
Efisien disini maksudnya, merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
Agar ekonomis, dimana perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. Sementara untuk transparan supaya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
“Nah karena anggaran tahun depan itu tinggi, tentu pertanggung jawabannya juga resikonya tinggi. Tetapi sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemkab Berau beserta OPD nya, maka dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan harus siap dengan tertib administrasinya,” papar Dewan yang merupakan anggota Komisi II DPRD Bumi Batiwakkal tersebut.
Kenapa perlu keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah, sebab melalui poin ini keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan obyektif bisa terwujud . “Kemudian kepatutan, merupakan tindakan atau suatu sikap yang wajar dan proporsional. Apabila semua diterapkan, maka anggaran yang ada bisa terealisasi dengan baik. Seiring dengan itu maka program bisa tercapai sebagaimana kita harapkan, dimana manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara merata,” imbuh Falentinus. (Adv/Nht)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.