BONTANG, Swarakaltim.com – Serangan Israel ke Gaza telah menewaskan ribuan orang yang menimbulkan berbagai dampak di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia yang mengecam perilaku tersebut dan mengambil tindakan pengharaman pembelian barang pro Israel oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Keputusan itu tertera untuk mendukung perjuangan Palestina merupakan hal yang wajib, sedangkan mendukung apapun yang berkaitan dengan Israel adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap serangan Israel ke Gaza, yang telah menewaskan ribuan orang dan merusak fasilitas, termasuk rumah sakit, sekolah, dan masjid. MUI mengimbau umat Islam untuk menghindari produk terafiliasi dengan Israel.
Menanggapi fatwa tersebut, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan untuk semaksimal mungkin mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan MUI dengan menghindari produk yang diduga mendukung penjajahan atas Palestina.
“MUI tak asal mengeluarkan fatwa ini tentunya ada kajian sebelumnya, karena ini bentuk dukungan dari Indonesia. Tapi, isi pasalnya tidak ada detail daftar produk yang haram. Jadi kami menyerahkan kepada masyarakat mau mengkonsumsi atau tidak produk-produk yang terafiliasi pro Israe,” ujarnya, Minggu (12/11/2023).
Namun, jika membicarakan pertumbuhan ekonominya, pihaknya tidak bisa membiarkannya begitu saja. Karena, produk dan restoran cepat saji yang diduga terafiliasi juga berada di Kota Bontang.
“Bahkan mereka berkomitmen untuk menyerap pegawai-pegawainya dari anak-anak daerah kita. Jadi, kami tidak bisa melarangnya, hanya bisa mengembalikan ke masyarakat,” tutupnya. (adv-drpd bontang/ir)