SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menetapkan seorang tersangka akibat peristiwa kebakaran Stasiun Bahan Bakar Minyak (SPBU) Multi Fintya Niaga, di kawasan Belintut, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada 30 Maret lalu.
Tersangka berinisial (SA 19 tahun) diamankan Satreskrim Polres Kubar, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang pada itu saat bersamaan mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan, kejadian bermula ketika (SA) menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk mengisi BBM jenis pertalite, setelah itu kembali menghidupkan sepeda motornya yang menimbulkan percikan api dari busi kendaraan yang menyebabkan kebakaran di SPBU tersebut.
“Beruntung tidak ada korban jiwa, namun tersangka kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kerugian akibat kebakaran ini mencapai Rp 800 juta lebih,” ungkap AKP Asriadi, Rabu (3/4/2024).
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka SA telah menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan beberapa perubahan, termasuk pada busi pengapian kabel yang dibiarkan dalam keadaan telanjang.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mengisi BBM di SPBU guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina