DLH Bertahap Mengurangi TPS,Keberadaan TPS diarahkan ke Pemukiman

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) telah di koordinasikan dengan Kelurahan setempat dan Ketua RT. Sehingga kalau ada warga yang protes berarti tidak bersosialisasi dengan warga bahkan ketua RTnya.

Menurut Kepala DHL Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, pihaknya secara bertahap memang melakukan pengurangan jumlah TPS sampah dibeberapa lokasi di Kota Balikpapan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana keberadaan TPS ini diarahkan untuk mendekati pemukiman warga. “Berdasarkan UU itulah jadi dasar kami secara bertahap dekatkan TPS sampah ke pemukiman,” tegas Sudirman Djayaleksana, Kamis (18/4/’24).

Lanjut Sudirman, pihaknya banyak aduan dari warga terkait pembongkaran TPS dan dipindahkan dikawasan yang jauh atau dekat dengan pemukiman warga.

“Dalam aturan UU pengelolaan sampah, dimana keberadaan TPS didekatkan ke pemukiman warga. Makanya TPS-TPS yang ada di pinggir jalan dibongkar dan ganti ke TPS yang masuk ke dalam pemukiman. “Salah satu contoh di daerah Damai Bahagia warganya protes bak sampahnya kami bongkar,” ujarnya.

Sudirman menjelaskan,pihaknya akan membangun TPS, apabila lahan sudah ada. Selanjutnya DLH akan menempatkan TPS kontainer di lokasi tersebut.

“Sangsi Langgar Perda Selama ini banyak warga yang protes TPS sampah dibongkar. Tapi tidak mau lahan atau depan rumahnya ditaruh TPS kontainer pengganti. Inilah yang jadi dilema di masyarakat. Kami siap saja kirimkan TPS kontainer sampah jika lahannya ada dan memungkinkan tidak berada di jalan protokol,” tegasnya.

Sudirman menambahkan, Perda Kota Balikpapan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.

Kini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” imbuhnya. Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya. “Total ada 50 TPS yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS,” katanya.(*/Pr)

Loading

Bagikan: