BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman menilai Satpol PP Kota Balikpapan tidak tegas dalam melakukan penertiban PKL di sekitar kawasan Pasar Pandan Sari.
Menurutnya, terkait pembangunan pasar-pasar yang ada, khusus untuk pasar Pandansari secara otomatis hanya tinggal penataannya saja, tidak perlu dilakukan renovasi tapi yang perlu dilakukan penataan ulang berbeda dengan pasar klandasan yang harus dilakukan renovasi.
“Untuk kawasan Pandansari itu sebenarnya sudah bagus kondisi pasarnya tinggal masalah penataannya dan pengelolaannya tentang kedisiplinan yang ada di kawasan Pasar tersebut,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, persoalan masih banyak PKL yang berjualan di sekitar ruas jalan di kawasan Pasar Pandansari bukan merupakan ranah dari Dinas Perdagangan untuk melakukan penertiban. Hal itu merupakan wewenang dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Sudah ada aturannya dalam Perda maupun perwalinya yang menyebutkan bagi barangsiapa berjualan di atas trotoar, baik di bahu jalan ataupun apa itu wajib ditindak tegas boleh Satpol PP dan Dinas perhubungan. Jadi yang lemah itu adalah dinasnya,” pungkasnya.
Sehingga Satpol PP dan Dinas perhubungan harus tegas dalam menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan dan Perwali-nya, dalam menyelesaikan masalah penataan kawasan Pasar Pandansari.(*/Pr)