BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Satpol PP Balikpapan menggelar rakor koordinasi teknis peneriban Pom Mini yang melanggar Surat Edaran (SE) dan pembahasan peralatan pelaku usaha yang melanggar aturan.
Menurut Sekretaris Polisi Pamong Praja Izmir Novian, untuk penertiban Pom Mini akan berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian
“Soal pelaksanaan kapan nanti kita kabari ya. Tadi kita rapat kordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi,” tegasnya.
Izmir menjelaskan, Satpol PP Tertibkan Pom Mini Di Balikpapan Surat edaran melarang pelaku usaha bensin eceran berjualn di jalan Utama Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman. Kebijakan soal pengaturan Pom Mini ini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem ini dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu. Namun pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran.
”Kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait surat edaran wali kota Balikpapan. Bahkan mereka sudah diberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran. Namun demikian, apabila dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya,” ujarnya.
Izmir mengaku, pihaknya kerap memberikan surat edaran soal larang berjualan bensin eceran di jalan utama kota Balikpapan melalui melalui Kelurahan dan Asosiasi Penjual BBM Eceran. ” Keterlibatan kelurahan ini membantu edukasi dan sosialisasi. Dengan hadir di lapangan tentu akan berikan semacam informasi bahwa komitmen SE itu sudah dilaksanakan aksinya bukan hanya hanya surat edaran tapi betul-betul lakukan penertiban,” jelasnya.
Izmir menambahkan, SE ini merupakan turunan dari Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pasal 19a. Yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem online single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892. Penjual BBM Eceran Miliki OSS Berjumlah 395 Pol PP Balikpapan mencatat jumlah Pom Mini di Balikpapan data Perizinan pada pekan lalu sebanyak 395 orang yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892. (*/pr)