Foto suasana pressrelease kasus pembunuhan, lengkap dengan tersangka dan barang bukti
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Polres Berau berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada EJ (29) yang tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Pembunuhan ini di lakukan oleh Ibu dan adik kandung korban, MN (53) dan adik kandung korban, SR (22).
Kapolres Berau, AKBP Steyfen Jonly Manopo, mengungkapkan bahwa pada hari Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, Sdr. Aspar, Ketua RT.22, melaporkan penemuan EJ (29) dalam keadaan bersimbah darah di rumahnya yang berada di Jalan Sei Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Minggu (19/5/2024) .
Piket Polsek Teluk Bayur setelah mendapatkan laporan tersebut segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka sayat di area leher. Petugas langsung mengamankan TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Abdul Rivai untuk dilakukan visum.
AKBP Steyfen Jonly Manopo, menjelaskan pada pukul 07.00 WITA, petugas gabungan dari Polres Berau dan Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan awal dan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Dari olah TKP, ditemukan bahwa rumah korban hanya memiliki satu akses pintu masuk dan satu jendela di dapur, yang membuat tidak mungkin ada orang luar yang masuk. Dan dugaan ini mengarah pada orang yang tinggal bersama korban,” ujar Kapolres Berau, Rabu (22/05/2024)
Setelah pemeriksaan mendalam terhadap dua orang terdekat korban, yaitu ibu dan adik korban, MN (53) dan adik kandung korban, SR (22) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap EJ (29), Kedua pelaku merencanakan pembunuhan pada hari Sabtu sekitar pukul 21.00 WITA. “Kedua pelaku ini sudah diamankan di Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” ucapnya
Menurut keterangan tersangka SR (22), pembunuhan dilakukan karena korban beberapa kali mengambil uang pelaku, sering bertengkar mengenai penggunaan HP pelaku karna korban ingin menguasai HP pelaku yang baru dibeli Rp. 2.500.000, dan korban belum mengembalikan uang Rp. 7.000.000 yang dipinjam untuk liburan ke Jakarta, sehingga korban juga dianggap sebagai beban keluarga.
Sementara itu, tersangka MN (53) menyatakan bahwa pembunuhan dilakukan karena korban sering bertengkar mulut, mengambil uang hasil kerja pelaku, dan malas bekerja di rumah. AKBP Steyfen Jonly Manopo, Menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana.
“Pasal 340 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Dan Pasal 338 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya
Kejadian tragis ini menggemparkan masyarakat Teluk Bayur dan menekankan pentingnya kewaspadaan dan penanganan cepat oleh aparat kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. (Nht/Day)