Foto : Ist
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan penghitungan suara ulang (PSU) di 147 tempat pemungutan suara (TPS) pada 26 Juni 2024.
Langkah ini, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada 10 Juni lalu, yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim terkait dugaan penyusutan suara.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengonfirmasi bahwa penghitungan ulang akan dilakukan serentak di seluruh TPS yang terdampak di Kaltim.
“KPU kabupaten/kota sedang memilah dan mengelompokkan kotak suara bersama Bawaslu, kepolisian, dan peserta Pemilu sesuai titik TPS yang masuk dalam 147 tersebut,” lanjutnya.
Pada tanggal 26 Juni, kotak suara akan dibawa ke lokasi yang telah disepakati untuk dihitung ulang,” ujar Fahmi pada Kamis (20/6/2024).
Fahmi juga menyatakan bahwa KPU Kaltim akan mendampingi kabupaten/kota dalam persiapan PSU. Penghitungan suara akan dilaksanakan di tempat yang aman dan steril, seperti aula KPU kabupaten/kota.
“Hingga hari ini, tidak ada kendala dalam pelaksanaan putusan MK nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSU akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan dan berjalan aman serta lancar,” tambahnya.
PSU ini, akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota yang memiliki TPS yang diperintahkan oleh MK. Kabupaten/kota dengan banyak TPS yang harus dihitung ulang akan mendapat bantuan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Kaltim akan berbagi tugas untuk memastikan proses penghitungan ulang berjalan lancar, terutama di daerah dengan jumlah TPS yang banyak.
Rincian TPS yang akan melakukan PSU meliputi: 43 TPS di Kutai Kartanegara, 41 TPS di Samarinda, 25 TPS di Balikpapan, 16 TPS di Kutai Timur, 6 TPS di Bontang, 6 TPS di Berau, 4 TPS di Kutai Barat, 4 TPS di Paser, dan 2 TPS di Penajam Paser Utara (PPU).
Keputusan KPU RI Nomor 767/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024 mencakup jadwal penghitungan ulang pada 26 Juni 2024, rekapitulasi penghitungan ulang tingkat kabupaten/kota pada 27-28 Juni 2024, rekapitulasi tingkat provinsi pada 1-2 Juli 2024, dan penetapan hasil akhir penghitungan suara ulang pada 3-5 Juli 2024. (Ai)