Pedagang POM Mini Akan Kembali di Tertibkan Satpol PP

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja akan kembali melakukan penertiban pom mini dan botol eceran yang berada di jalan-jalan kampung. Penertiban akan dilakukan sampai pedagang mengikuti aturan yang berlaku. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono.

“Kami akan tetap melakukan penertiban keberadaan pom mini, sampai nanti mereka (pemilik pom mini) mengikuti aturan yang ada,” ujarnya belum lama ini.

Lanjut Boedi, pihaknya akan melakukan penertiban pom mini di jalan-jalan kampung yang ada di wilayah Balikpapan.

“Kalau bisa bulan-bulan ini kita akan melakukan penertiban pom mini yang berada di jalan-jalan kampung. Sedangkan untuk jalan protokol dan jalan KTL sudah kita lakukan, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan saja untuk kedua kawasan tersebut,” tegasnya.

Boedi mengaku, bagi PKL yang di tertibkan akan dilakukan penyitaan pom mini untuk barang bukti yang akan di serahkan ke pengadilan, sedangkan untuk keputusan pengadilan yang menentukan, mau dikembalikan atau disita, sehingga Satpol PP tidak boleh melakukan intervensi.

“Ada beberapa yang dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan, seperti BBM botol eceran,” katanya.

Boedi menambahkan, adapun ketentuan pemilik pom mini yakni  wajib memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin maka pihaknya akan menertibkan pom mini tersebut.

“Tetap kami tertibkan, mau di jalan protokol atau jalan kampung harus punya izin,” ujarnya.

Smeentara itu , pemerinah kota Balikpapan akan mulai melakukan penertiban kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan pasar Pandasari . Hal ini mengignat keberadaan PKL itu sangat menggangu kendaraan yang melintas dan keindahan kota terlihat tidak rapi dan bersih. Kamis (4/7/2024).

Menurut  Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban di pasar Pandasari. Namun demikian, sebelum dilakukan penertiban akan dilakukan sosilaisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. Karena aturan tetap harus kita terapkan terkait Perda nomor 1 tahun 2021. tentang ketertiban umum yang mana di fasum dilarang untuk tempat berjualan.

“Artinya pedagang bisa menghargai Perda ini. Yang mana langkah ini dilakukan bukan hanya penindakan, tapi penertiban di fasum,” tegas Rahmad Mas’ud

Lanjut Rahmad, nantinya untuk akses jalan masuk Selain itu, akses jalan yang ada disekitar Pasar Pandansari juga harus dikembalikan ke fungsinya. Sehingga kenyamanan bagi para pejalan kaki. Kendati demikian, penertiban PKL di pasar Pandasarikerap dilakukan.

Namun harus diakui, keberlanjutan dalam pengawasan yang belum maksumal dan kesadaran dari para PKL juga. “Sudah kita tertibkan kemudian, seminggu kemudian nanti muncul lagi,” tutupnya.(*/pr)

Loading

Bagikan: