TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Berau, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal disahkan. Harapnnya agar payung hukum tersebut bisa segera direalisasikan dilapangan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menarik minat penanam modal, dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS, Ismail M baru baru ini. “Hal tersebut sebagaimana kami paparkan juga dalam pandangan akhir Fraksi PKS dalam rapat paripurna pengesahan Raperda tersebut beserta 3 Raperda lainnya beberapa waktu lalu. Tujuannya agar mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Jadi tambah Ismail, Perda tentang Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal mengatur empat hal penting. Pertama, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berkembang, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di Kabupaten Berau. Kedua, meningkatkan jumlah modal yang masuk ke daerah melalui penanaman modal. Ketiga, meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan menciptakan lapangan kerja. Keempat, menciptakan motivasi melalui pemberian insentif dengan menciptakan suasana ekonomi, sosial, keamanan, dan ketertiban yang stabil di Kabupaten Berau.
“Berdasarkan data statistik tahun 2022, sektor pertambangan dan penggalian mendominasi struktur ekonomi Kabupaten Berau dengan kontribusi 66,98 persen, diikuti oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 9,33 persen. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanaman modal dapat lebih merata dan menyentuh sektor-sektor lainnya, seperti perdagangan, transportasi, dan industri pengolahan,” ujarnya lagi.
Lanjut Ismail, kegiatan investasi di Bumi Batiwakkal selama ini berperan penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. “Penanaman modal tidak hanya meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tetapi juga berperan dalam menggerakkan perekonomian lokal,” papar Dewan yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Berau itu.
Masih menurutnya, dalam Perda itu, Pasal 16 mengatur pemberian insentif kepada masyarakat atau investor yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
“Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor dalam upaya mendorong pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi dan insentif secara cepat dan tepat sasaran kepada para pelaku usaha dan investor,” paparnya.
Masih Ismail, juga menekankan pentingnya sosialisasi informasi yang intens, pemantauan kegiatan bisnis, serta pembinaan dan pengawasan rutin terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi secara transparan dan profesional. “Dengan langkah-langkah ini, diharapkan investasi di Kabupaten Berau dapat tumbuh lebih pesat dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Nht/Day)