TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau saat ini telah dilengkapi dengan Peraturan daerah (Perda) tentang fasilitas atau insentif dan kemudahan penanaman modal. Dengan demikian, berarti peluang untuk meningkatkan iklim pertumbuhan investasi didaerah semakin terbuka. Maka besar harapan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Berau, payung hukum telah disahkan beberapa waktu lalu segera diterapkan guna menarik minat investor.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Wendy Lie Jaya baru baru ini. “Hal ini sudah kami paparkan juga saat penyampaian pandangan akhir Fraksi Fraski saat Perda tersebut disahkan pada tanggal 24 Juni 2024 lalu,” ungkapnya.
Sebab, mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah, maka kehadiran Perda tentang fasilitas atau insentif dan kemudahan penanaman modal adalah turunan produk hukum yang akan bisa dijalankan dan memayungi para Investor yang akan berinvestasi di Bumi Batiwakkal.
“Jadi melalui Perda yang ada, mudah mudahan mampu semakin mendongkrak pemanfaatan potensi di berbagai sektor, khususnya pariwisata, perkebunan dan lainnya masih yang masih sangat terbuka di wilayah Kabupaten Berau ini. Seyogyanya, dengan telah adanya Perda tentang fasilitas atau insentif dan kemudahan penanaman modal mampu mendapat lirikan dari para investor,” ujar Dewan yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau itu. (Adv/Nht)