SAMARINDA, Swarakaltim.com – Mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadiri Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kalimantan Timur dengan agenda utama, yaitu penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Kamis (25/7/2024).
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Muhammad Samsun dihadiri 36 anggota DPRD Kaltim, anggota Forkopimda Kaltim, pimpinan dan perwakilan perangkat daerah Pemprov Kaltim, perguruan tinggi, perbankan, BUMN/BUMD, lembaga dan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, serta media cetak dan elektronik.
Sekda Sri Wahyuni mengatakan Pemprov Kaltim menyambut baik dan mengucapkan terima kasih serta rasa syukur dan bangga karena proses pembahasan, penilaian serta evaluasi yang dilakukan oleh Dewan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2025 hingga pelaksanaan paripurna terlaksana dengan baik.
“Syukur alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyarawah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman, arah pengalokasian anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menjadi harapan kita bersama bahwa KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025,” kata Sri Wahyuni membacakan sambutan Pj Gubernur Kaltim.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025, lanjut dia, merupakan momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang diprioritaskan pada kewajiban daerah dalam kerangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasra, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah, serta langkah-langkah untuk mengatasi masalah daerah secara bertahap dengan tetap memperhatikan tingkat efisiensi dan efektivias dalam pelaksanaannya.
“Ekonomi Kaltim tahun 2024 dan 2025 diperkirakan tetap tumbuh positif namun masih terbatas. Keberadaan IKN akan banyak proyek pembangunan fisik di Kaltim yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang positif mendatang didukung oleh peningkatan kinerja di industri pengolahan minyak yang diperkirakan akan lebih tinggi, seiring aktivitas masyarakat yang makin menggeliat. Tenaga kerja Kaltim akan terserap, kebutuhan ribuan pekerja di IKN pasti akan berhubungan dengan petani dan pedagang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk akomodasi baik hotel maupun penginapan juga akan laku karena banyak tamu untuk berbisnis maupun dinas, bahkan pelaku UMKM juga terkena dampak dalam penjualan produk,” urainya dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.
Sebagai informasi, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2025 yaitu sebesar Rp21 triliun. Dengan rincian pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp20,01 triliun bersumber dari pendapatan asli daerah/PAD (Rp10,03 triliun), pendapatan transfer (Rp9,86 triliun) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (Rp202,05 miliar). (aya/sk)
Editor : Alfian
Publisher : Rina