BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pada 30 Juli 2024, akan dilakukan pengosongan bangunan di lahan pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, di Jalan Letjen Suprapto, Gang Perikanan, RT 16/Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Menurut Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pihaknya melalui Satpol PP telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan di areal rumah sakit untuk membongkar sendiri dan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum 30 Juli 2024 ini.
“Karena di tanggal 30 Juli, jika masih ada bangunan, dengan terpaksa sesuai dengan prosedurnya seharusnya di bongkar,” katanya. belum lama ini.
“Pada tanggal 30 sudah tidak ada toleransi karena sudah diberitahukan pada saat pembacaan sita eksekusi. Bahwa diberi waktu sampai dengan 8 hari untuk bongkar sendiri,” sambungnya.
Zulkiflli menjelaskan, nantinya selesai dilakukan pembongkaran, akan dilakukan pemasangan pagar. Selain itu, pemerintah kota akan melakukan pembersihan di dalam areal proyek pembangunan gedung RS Barat.
“Kalau DED sudah lengkap anggarannya sudah tersedia. Tahap awal sebenarnya sudah tertunda dan seharusnya kontrak sudah berjalan. Masalahnya di lahan ini kan masih ada bangunannya. Kita doakan semoga lancar,” tegasnya.
Berita sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot dalam putusan kasasi, menguatkan hak Pemkot atas lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Kemenangan ini membuka jalan bagi pembangunan Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat yang telah lama dinanti. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyambut gembira putusan MA ini.
“Kita dimenangkan oleh MA. Dan penggugat itu ditolak. Nanti kita akan kasih lihat hasil keputusan MA. Ya jelas sudah bisa dieksekusi (bangun) dong,” kata Rahmad Mas’ud.
Pemkot segera mempersiapkan eksekusi lahan, termasuk pengalokasian anggaran. Pembangunan RS akan dilakukan secara bertahap dengan skema tahun tunggal dan diperkirakan menelan biaya di bawah Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Pemkot telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Kaltim. Putusan MA ini menegaskan keabsahan sertifikat lahan yang dimiliki Pemkot, memperkuat hak atas tanah tersebut. (*/pr)