Tahun 2024, Bapemperda Berupaya Lahirkan 2 Raperda Inisiatif DPRD

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau, Sakirman, Rabu (7/8/2024) terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan dari 3 yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun ini, 2 Raperda berupaua hingga tahap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dimana 3 Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan payung hukum yang diusung oleh Komisi l. Sedangkan Raperda inisiatif dari Komisi ll tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Kemudian Raperda yang diusulkan Komisi III DPRD Bumi Batiwakkal adalah tentang Pemberian dan Perubahan Nama-Nama Jalan di Kabupaten Berau.

“Jadi yang berupaya kami lahirkan tahun ini Raperda inisiatif dari Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Berau. Sejauh ini tahap kami sudah penyusunan Naskah Akademik (NA). Dalam hal NA kami langsung meminta suport brupa pendampingan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan kerja sama dengan Universitas lagi,” ungkapnya.

Sebagai acuan guna memastikan apabila payung hukum yang ada sudah ditetapkan, dampak positif dan negatif realisasi Perda dilapangan, Bapemperda memilih untuk melakukan studi ke Kabupaten Paser dalam hal Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. “Kami sengaja meminta Kemenkumham agar studi dilakukan di wilayah Kalimantan Timur saja agar budayanya mirip dan mudah dipelajari,” ujar Sakirman.

Lebih lanjut, dirinya juga menginformasikan bahwa pada Senin depan, akan ada kunjungan kerja ke Bali yang berfokus pada NA Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK. “Kami berencana mengadopsi beberapa model pengelolaan BUMK di Bali yang telah terbukti sukses,” tambahnya.

Selain itu, Kamis depan dijadwalkan rapat penting dengan Kemenkumham untuk menyelaraskan isi NA dan draf Raperda. “Kami juga bakal mengundang dewan dari Komisi yang mengusulkan Raperda tersebut. Lalu Dewan lainnya juga kami libatkan dalam rapat tersebut. Tujuannya untuk memastikan bahwa semua pihak terkait terlibat dalam proses penyusunan payung hukum tersebut,” papar Wakil Rakyat yang juga merupakan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Berau itu.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat isi Raperda dan mempercepat proses pengesahannya. “Nah, mengapa kami memilih proses penyusunan Raperda inisiatif kali ini dilakukan langsung dengan Kemenkumham tanpa melibatkan perguruan tinggi atau Universitas. Langkah yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses legislasi,” imbuhnya lagi.

Komitmen DPRD Berau, sehingga berusaha dapat menyelesaikan kedua Raperda inisiatif menunjukkan keseriusan Para Wakil Rakyat dalam memperkuat hukum adat dan ekonomi desa, yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Berau. “Mengenai Raperda inisiatif Komisi 3 DPRD yakni tentang Pemberian dan Perubahan Nama-Nama Jalan di Kabupaten Berau, ternyata telah ada peraturan hal itu di daerah. Sehingga tidak akan dilanjut proses pengajuan Raperda-nya,” jawab Sakirman mengakhiri. (Adv/Nht/Day)

Loading

Bagikan: