Pajak Kendaraan PKB dan BBNKB Menyumbang PAD Tahun 2025

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mencapai Rp 1,3 triliun. Adapun kenaikan PAD ini, dikarenakan adanya peralihan jenis pajak yang akan meningkatkan PAD seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham Mustari, untuk tahun 2024 target PAD mencapai Rp 411,5 miliar dan Tahun 2025 mengalami peningkatan mencapai Rp 1,3 triliun.

“Untuk tahun depan target kita 1,3 triliun, mengapa sebesar itu karena memang ada jenis pajak yang memang akan menjadi tambahan untuk PAD,” katanya.

Idham mengaku, untuk peralihan pajak diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini telah dikelola Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Selama ini dikelola oleh Provinsi, Samsat, bapenda Provinsi itu akan dialihkan ke kabupaten Kota, makanya potensi itu yang lumayan besar untuk tahun depan,” katanya.

Adapun total pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB tersebut, diperkirakan akan menyumpang bagi PAD Balikpapan mencapai Rp230 miliar tahun depan.

“Tambahannya yang akan masuk ke PAD, itu Sudha fix. Makanya ini kita koordinasi dengan Samsat bagaimana nanti tekhnis di lapangan,” tegasnya.

Idham mengaku, untuk merealisasikan pajak dapat segera tercaapi tahun 2024 ini , maka sejumlah pajak yang masih di kejar adalah pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang tertentu dan pajak makan dan minum. ”Untuk PAD secara keseluruhan memang masih dalam proses , karena memang retribusi dan lainya masih dalam proses di OPD yang kini masih melakukan penarikan retribusi masing-masing,” tegasnya

Idham menambahkan, untuk target PAD di perubahan ini masih sama dengan APBD murni. Dan tidak ada penyesuaian karena memang untuk menyesuaiakan belanja yang di plot Bappeda dan BPKAD. (*/pr)

Loading

Bagikan: