H.Laode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – H. Laode Nasir,SE Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Dapil Balikpapan dari Fraksi PKS bersama Ella Jamilah, ST,MT Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan mewakili H. Idam Kepala BPPDRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Balikpapan sebagai narasumber melakukan sosialisasi Perda ( Peraturan Daerah) nomor 1 Tahun 2024 kepada ratusan warga, tokoh masyarakat, pemuda di gedung serba guna Al-Auliya Jalan MT. Haryono Balikpapan Minggu,(10/11/’24).

Hadir dalam sosialisasi Perda (Sosperda) no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah H. Sonhaji Ketua DPD PKS Kota Balikpapan, Ella Jamilah,ST,MT selaku Narasumber utama, Tim sekretariat DPRD Provinsi Kaltim serta Mega Fariany selaku moderator di dampingi H. Ibnu Suroso.

Sebagaimana Perda no.1 Tahun 2024 ini telah ditetapkan di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 4 Januari 2024. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak,Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Pendataan dan Pengawasan, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data, Ketentuan Penyidikan, Pemeriksaan, Sanksi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.

H. Laode Nasir dalam kesempatan itu mengatakan, Karena dinamika perkembangan waktu maka kehadiran Perda no.1 Provinsi Kaltim ini sangat penting dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami.

Selanjutnya, H. Laode Nasir di akhir dalam sambutan nya berharap kegiatan Sosperda pajak daerah lewat wakil rakyat ini kiranya dapat membantu percepatan sosialisasi Perda tersebut dan memberikan tambahan pengetahuan kepada masyarakat atas perubahan Perda yang ada terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang perlu masyarakat pahami.

Disisi lain. H. Sonhaji yang juga selaku pemerhati pajak dan sebagai nara sumber kepada peserta sosperda menekankan, perlu nya masyarakat mencermati kebermanfaatan Perda ini dalam proses pembangunan Kaltim pada umumnya serta peran serta masyarakat.

“Untuk itu perlu sosialisasi Perda no 1 ini agar kita dapat memahami manfaat nya dan apa hak serta kewajiban masyarakat. Serta lewat sumber pajak ini tentunya juga ada hak-hak untuk kemakmuran pembangunan daerah yang sudah di atur,” ujar Sonhaji.

Kemudian Ella selaku nara sumber utama dalam sosialisasi ini sangat mendasar terkait alur pajak daerah. Cukup panjang lebar Ia menjelaskan terkait jenis pajak dan alur nya. Begitu juga perbedaan nya dengan retribusi. Pihak nya juga memaparkan terkait retribusi daerah serta jenis dan kewenangan pajak daerah yang semuanya diatur dalam Perda.

Jadi menurut Ella dasar hukum pungutan pajak ada, Perda dibuat ada fungsi dan tujuan. Dalam pungutan pajak Pemprov, Pemkot dan Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat tidak sembarang, begitu pula Negara sama pemberlakuan nya ada aturannya.

“melalui sosperda ini maksud dan tujuan pajak daerah dapat tersampaikan, permasalahannya, serta implementasi Perda. Istilah nya, Pemerintah mengumpulkan uang dari pajak, kami mendapat evaluasi, pengawasan oleh DPRD atas uang yang dikumpulkan itu lalu di bahas bersama-sama di badan anggaran DPRD Provinsi untuk dialokasikan ke pembangunan berbagai sektor di Kaltim,” papar Ella.(Sis)

Loading

Bagikan: