SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/11/2024). Rapat tersebut beragendakan pembentukan empat panitia khusus (pansus) yang akan menangani berbagai isu penting dalam pemerintahan daerah.
Keempat pansus yang dibentuk antara lain Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Ia menyatakan bahwa pembentukan pansus tersebut sangat penting untuk menyesuaikan dengan agenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, khususnya dalam mempersiapkan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada bulan Desember dan Januari mendatang.
“Pembentukan pansus ini menjadi hal yang urgent untuk menyelaraskan agenda dengan Pemprov Kaltim, karena pembahasan rancangan awal RKPD akan segera dimulai,” ujar Ananda.
Selain itu, pembentukan pansus juga bertujuan untuk menindaklanjuti hasil reses yang telah dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim di daerah pemilihannya masing-masing. Hasil reses ini akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perangkat terkait.
“Dengan terbentuknya pansus, kita bisa segera membahas hasil reses dengan pemerintah dan fokus pada isu-isu seperti tata beracara, kode etik, dan pengusulan pokok-pokok pikiran,” tambahnya.
Pembentukan pansus ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD Kaltim dalam melakukan budgeting dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang diperoleh dari reses kepada pemerintah.(adv-dprd kaltim)