BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Balikpapan memastikan nilai investasi di kota Balikpapan tahun 2025 akan lebih meningkat dibandingkan tahun 2024 mencapai Rp 20 triliun.
Sedangkan di tahun 2023, investasi di Kota Balikpapan Balikpapan telah mencapai Rp 24,1 triliun dari target sebesar Rp 18 triliun.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, Pemkot dan DPRD Balikpapan kini tengah menyusun Raperda insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Balikpapan.
“Raperda, tinggal menunggu evaluasi dari gubernur untuk nanti bisa ditetapkan sebagai perda,” tegasnya belum lama ini.
Dikatakannya, dengan adanya dasar hukum perda ini, maka ini menjadi modal bagi Kota Balikpapan untuk menarik investor dari luar daerah.
“Contoh kemudahan investasi dalam hal pengurangan pajak,” jelasnya.
Helmi mengaku, insentif dan kemudahan investasi yang diberikan ini tentunya memiliki persyaratan. Dan tidak bisa semua investor masuk secara bebas dalam penanaman modal di Kota Minyak.
Dimana salah satu contoh syaratnya adalah investor bersedia melibatkan tenaga kerja lokal.
“Sesuai perda Balikpapan, investasi yang masuk harus 70 persen menggunakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Dikatakannya, jika investor bisa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sesuai peraturan daerah tersebut, maka Pemkot Balikpapan akan memberikan insentif dan kemudahan investasi bagi penanam modal.
“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Helmi menjelaskan, untuk memenuhi target investasi di tahun 2025, diperlukan kerja keras. Apalagi dengan terpaan isu adanya perlambatan dalam pembangunan IKN.
Helmi juga melihat kenyataan bahwa pembangunan IKN saat ini tetap berproses, walaupun ada perlambat dari sebelumnya.
“Apapun yang terjadi kita tetap harus kerja lebih keras untuk menarik investor sebanyak-banyaknya,” tutupnya.(*/pr)