Kontroversi Revisi UU Minerba Kampus Kelola Tambang, DPRD Kaltim Angkat Bicara

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang terus menjadi perdebatan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menilai bahwa keterlibatan kampus dalam dunia pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Hal ini juga dikhawatirkan dapat menggeser fokus utama perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Perguruan tinggi seharusnya tetap berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia. Jangan sampai kepentingan ekonomi justru merusak tujuan utama pendidikan tinggi kita,” tegas Salehuddin, Senin (3/3/2025).

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki tantangan besar, terutama dari segi ekonomi dan lingkungan. Jika perguruan tinggi terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, ia khawatir tekanan bisnis akan mengesampingkan kepentingan akademik.

“Perguruan tinggi harus tetap menjadi pusat inovasi dan riset, bukan malah terjebak dalam dinamika industri yang penuh dengan kepentingan ekonomi,” paparnya.

Meski menolak gagasan kampus sebagai pengelola tambang, Salehuddin tetap mendukung kerja sama antara dunia akademik dan industri pertambangan. Menurutnya, bentuk kolaborasi seperti program pendidikan yang didanai oleh tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan tambang masih sejalan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

“Kalau kerja sama dalam bentuk pendidikan dan riset, itu bagus. Tapi kalau kampus turun langsung mengelola tambang, itu berbeda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsep link and match antara dunia pendidikan dan industri. Menurutnya, lulusan perguruan tinggi seharusnya dipersiapkan agar lebih siap memasuki dunia kerja, bukan diarahkan untuk menjadi pengelola tambang.

“Idealnya, pendidikan tinggi menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja, bukan justru mengambil alih peran pelaku industri,” tambahnya.

Salehuddin menegaskan bahwa suara masyarakat, mahasiswa, dan akademisi yang menolak revisi UU Minerba akan diteruskan ke DPR RI. Ia memastikan bahwa DPRD Kaltim akan menyampaikan aspirasi ini kepada fraksi mereka di tingkat pusat.

“Kami memiliki jalur komunikasi dengan fraksi kami di DPR RI dan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar kebijakan ini dikaji ulang,” ungkapnya.

Perdebatan mengenai kebijakan ini terus berkembang, dengan berbagai pihak menyuarakan pro dan kontra. Sementara sebagian pihak melihat revisi UU Minerba sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas akademik di sektor pertambangan, banyak yang khawatir bahwa keterlibatan kampus dalam industri ini justru dapat mengancam independensi akademik.

Kini, keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Apakah revisi UU Minerba akan tetap dijalankan atau dikaji ulang masih menjadi tanda tanya. Namun, satu hal yang pasti, kebijakan ini akan menentukan arah masa depan dunia pendidikan dan pertambangan di Indonesia.(Dhv)

Loading

Bagikan: