SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan strategi pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan keputusan MK yang bersifat final.
“Meski sempat ada perbedaan pandangan antara penyelenggara pemilu dan MK, keputusan ini wajib kita jalankan. Kami akan memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi,” ujar Rahmad Bagja, Rabu (5/3/2025).
Bagja menyoroti tantangan pelaksanaan PSU di tengah tumpang tindih tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menyebut kondisi ini menyulitkan koordinasi antara penyelenggara, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Proses rekapitulasi Pemilu masih berlangsung, sementara tahapan Pilkada sudah dimulai. Ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara dalam mengkoordinasikan strategi pengawasan dan penganggaran,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya revisi sistem pemilu agar tahapan pemilu dan pilkada tidak diselenggarakan dalam waktu yang berdekatan di masa mendatang.
Selain itu, Bagja menyoroti pelaksanaan PSU yang bertepatan dengan bulan Ramadan. Menurutnya, momentum ini berpotensi dimanfaatkan pasangan calon untuk berkampanye, sehingga pengawasan harus diperketat.
“Bawaslu bersama KPU harus memastikan aturan kampanye tetap ditegakkan agar PSU berjalan jujur dan adil,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan instrumen pengawasan serta langkah mitigasi pelanggaran.
“Kami mengikuti arahan dari Bawaslu RI dan menyiapkan pengawas di setiap TPS hingga tingkat kecamatan. Kami juga menunggu regulasi teknis dari KPU terkait mekanisme PSU,” ungkap Hari.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Kaltim akan memperpanjang masa kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menangani potensi sengketa dan pelanggaran selama PSU berlangsung.
Tantangan lain yang dihadapi adalah pengadaan logistik pemilu, termasuk pencetakan surat suara baru yang memuat nama calon yang telah diperbarui.
“KPU harus menyiapkan dua skema berbeda untuk Mahulu dan Kukar, mulai dari pendaftaran calon, penetapan, kampanye, hingga hari pemungutan suara,” tambah Hari.
Bawaslu Kaltim berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan mencegah sengketa di masa mendatang.
“Kami berkomitmen memastikan pengawasan yang efektif agar hasil PSU diterima semua pihak tanpa berujung pada gugatan kembali ke MK,” tutupnya. (dhv)