BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Semakin banyaknya mobil yang menggunakan nomor polisi atau plat yang berasal dari luar daerah yang beroperasi di Kota Balikpapan.
Bahkan kendaraan tersebut memanfaatkan memanfaatkan fasilitas jalan kota, sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru masuk ke kas daerah asal kendaraan. Menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono.
Menurut Budiono, pihaknya mendorong pemerintah kota untuk segera mencari regulasi yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan berplat luar. Untuk melakukan balik nama setelah satu tahun beroperasi di kota ini. Dimana, langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pajak kendaraan yang digunakan di Balikpapan turut berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Masyarakat sah-sah saja membeli kendaraan dari luar daerah. Misalnya dari Jakarta, karena harga bisa lebih murah dengan selisih sekitar Rp 20 jutaan. Namun, jika kendaraan tersebut tetap beroperasi di Balikpapan, maka di tahun kedua harus dibalik nama ke Balikpapan.
Jalan di sini yang digunakan, seharusnya pajaknya juga masuk ke sini,” ujarnya, belum lama ini.
Budiono mengaku, penerapan aturan tersebut tidak perlu melalui Peraturan Daerah (Perda) yang proses pembuatannya cukup panjang.
Dan sebagai alternatif, cukup dengan pengawasan dari dinas terkait. Serta penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasinya bisa lebih cepat dan efektif.
“Kita bisa mulai dari pengawasan kendaraan berplat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran. Misalnya, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus dibalik nama. Tidak perlu Perda, cukup Perwali agar lebih cepat diterapkan,” ungkapnya.
Budiono menambahkan, agar dinas terkait untuk aktif melakukan monitoring dan mendata jumlah kendaraan berplat luar yang beroperasi di kota. Pendataan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. (*/pr)