BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) melaksanakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK). Pada pelaksanaan ini, didampingi petugas dari Balai Standarlisasi dan Pelayanan Jasa dan Industri (BSPJI) Samarinda.
Menurut Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) sektor industri kota Balikpapan. Di tengah isu akan dicabutnya aturan TKDN, hingga saat ini instansi pemerintah indonesia dan BUMN masih diharuskan membeli produk yang memiliki sertifikat TKDN.
“Kami memandang TKDN tetap diperlukan demi mendorong pertumbuhan dan kemandirian industri dalam negeri,” ujarnya. Jumat (9/5/2025)
Heru menjelaskan, melalui sertifikasi ini, DKUMKMP selaku penyelenggara berkomitmen melanjutkan program pendampingan sertifikasi TKDN IK tahun 2024 yang sebelumnya didanai dari dana alokasi khusus Kementrian Perindustrian tahun 2024 untuk 125 IKM di kota Balikpapan.
Selain itu, dalam sertifikasi TKDN terdapat dua mekanisme. Yaitu Sertifikasi TKDN industri menengah dan besar, serta TKDN industri kecil (TKDN IK).
Pemerintah Indonesia melalui kementrian perindustrian berkomitmen mempermudah proses sertifikasi TKDN IK. “Skema sertifikasi TKDN IK yang akan ini tidak sesulit sertifikasi TKDN bagi industri menengah dan besar,” ujarnya.
Lanjut Heru, diperlukan dukungan pemerintah akan produk bersertifikat TKDN, dilakukan melalui aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN. Ia mencontohkan, misalnya pemerintah ataupun BUMN memiliki anggaran untuk membeli suatu produk dan terdapat dua pilihan.
Pertama produk yang bersertifikat TKDN IK, atau kedua produk yang sama, namun belum bersertifikat TKDN, maka instansi pemerintah dan BUMN tersebut wajib membeli produk yang telah bersertifikat TKDN.
Heru menambahkan, setelah terbit sertifikat TKDN , maka para industri kecil melanjutkan pendaftaran pada e-katalog inaproc versi 6 jika akan melakukan proses pengadaan barang dengan instansi pemerintah.
“Jika bapak ibu akan melakukan pengadaan dengan BUMN maka mengikuti aturan yang berlaku di BUMN,” imbuhnya.
Melalui kegiatan sertifikasi tersebut ia berharap para pelaku industri kecil dapat memperoleh sertifikasi TKDN IK.
Sementara, Ketua BSPJI Samarinda, Risetio Canggih Dwiputra mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk perhatian besar pemerintah terhadap industri kecil. Fasilitas yang diberikan salahsatunya adalah dnegan menyelenggarakan sertifikasi TKDN Industri Kecil.
Melalui kebijakan sertifikasi TKDN Industri oleh pemerintah diharapkan penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri diutamakan dalam pengadaan.
“Jadi mengutamakan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia,” tutupnya. (*/pr)