BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Pemberian SP3 ini adalah tindakan adminitratif.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, pemberian SP-3 ini, merupakan tindakan administratif terakhir sebelum dilakukan tindakan lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat peringatan ketiga ini kami keluarkan karena hingga kini manajemen Helix belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin operasional lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol,” katanya, Rabu (18/6/2025).
Boedi mengaku, pihaknya telah memberikan dua surat peringatan. Namun sangat disayangkan aktivitas operasional tempat hiburan itu terus berjalan meski belum memenuhi kewajiban perizinan yang sah.w
Dalam koordinasi lintas OPD bersama Komisi I DPRD Balikpapan, disepakati bahwa THM Helix harus ditutup sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi. Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini bukan bentuk penghambatan usaha, namun sebagai bentuk penegakan aturan.
“Jika izinnya sudah lengkap, silakan beroperasi kembali. Tapi sekarang harus dihentikan dulu. Jangan sampai terkesan membandel terhadap aturan,” tegasnya.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa jika setelah SP-3 tidak ada tindak lanjut dari pihak Helix, maka langkah penutupan paksa bisa saja diambil. Tindakan tersebut bisa berupa penyegelan atau pembekuan sementara operasional.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut dan mengecek langsung ke lapangan.
“Kita akan cek betul tidaknya suara itu sampai ke rumah sakit. Jangan sampai hanya penyampaian, tapi tidak terbukti,” ujar Alwi
Alwi mengaku, warga sekitar, termasuk pengunjung RS Siloam, menyebut suara musik dari THM tersebut kerap terdengar jelas di malam hari, bahkan hingga ke lantai atas rumah sakit. Keluhan itu ramai disampaikan melalui media sosial maupun laporan langsung ke lurah dan Satpol PP.
”Apabila terbukti benar mengganggu ketenangan warga dan pelayanan rumah sakit, maka pelanggaran itu akan masuk dalam kajian tambahan. “Bukan hanya soal izin, tapi juga dampak sosial dan lingkungan yang harus diperhatikan,” katanya.(*/pr)