THM Helix Belum Memiliki Izin Dasar PBG dan SLF

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com      Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan memastikan bangunan yang menaungi Helix belum mengantongi izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi.
”Meskipun manajemen hotel telah memiliki izin usaha dari sistem OSS (Online Single Submission), namun izin tersebut belum bisa dioperasionalkan karena belum memenuhi persyaratan dasar yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya. Rabu (18/6/2025)
Lanjut Helmi, pengajuan izin penjualan miras tak bisa dilakukan bila PBG dan SLF belum keluar. Karena salah satu syarat untuk bisa jual minuman beralkohol adalah PBG. Sedangkan untuk bangunan belum dapat digunakan. Selain itu, berdasarkan data dari DPMPTSP, izin tata ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru terbit Juli 2024. Setelah itu, site plan baru diajukan pada April 2025.
“Setelah PKKPR keluar, baru boleh susun site plan. Tapi mereka baru ajukan site plan itu bulan April 2025. Jadi kalau mereka bilang prosesnya sudah 10 bulan, ya tidak benar dan ini jadi contoh pelanggaran terbuka,” jelasnya.
Helmi menjelaskan. DPMPTSP bersama delapan OPD teknis sudah menggelar rapat penilaian pada 22 April 2025. Hasilnya, ditemukan sejumlah catatan teknis yang harus diperbaiki oleh pengelola.
“Sudah kami rapatkan. Berita acara penilaian dan apa saja yang perlu diperbaiki sudah kami serahkan sejak April. Tapi hingga hari ini belum ada perbaikan dari mereka,” ungkap Helmi.
Dalam dokumen teknis yang diajukan, bangunan tersebut disebutkan berfungsi sebagai hotel dan klub. Artinya, keberadaan THM Helix merupakan bagian dari struktur bangunan tersebut. Jika ada perubahan atau tambahan fungsi di kemudian hari, maka izinnya harus diperbarui dan dinilai ulang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri , pihaknya meminta kepada dians terkait untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akubtabel. Hal ini dikarenakan berdasarkan managemen Helix, telah mengajukan proses perizinan sejak hampir 10 bulan lalu.
“Apabila memang syaratnya sudah lengkap, kami minta jangan dipersulit. Bantu diproses. Tapi jangan juga dibuka dulu kalau izinnya belum keluar. Kita harus tegas dalam hal ini,” ujarnya.
Lanjut Alwi, DPRD tidak menolak keberadaan tempat hiburan malam, tetapi karena ingin memastikan bahwa semua aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Kendati demikian, keberadaan THM menjadi bagian dari dinamika kota yang terus berkembang, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Kita sadar kota ini tumbuh, kebutuhan akan hiburan mungkin meningkat, apalagi ke depan Balikpapan akan jadi kota penyangga IKN. Tapi tetap, semuanya harus patuh pada aturan. Jangan sampai keberadaan THM malah menimbulkan persoalan sosial baru,” katanya.
Terkait adanya isu yang membuat warga sekitar resah dan pasien rumah sakit yang terganggu akibat suara yang bising di malam hari. Alwi mengaku, pentingnya klarifikasi berbasis data.
“Kita tidak bisa menuduh tanpa dasar. Kalau memang betul suara bisingnya sampai ke rumah sakit dan mengganggu pasien, itu harus dibuktikan di lapangan. Kita siap ambil langkah jika ditemukan fakta demikian,” tegasnya.
Alwi menambahkan, pentingnya manajemen THM Helix menunjukkan itikad baik. “Kami minta pihak manajemen jujur dan kooperatif. Kalau memang belum lengkap izinnya, ya jangan dulu dibuka. Ini menyangkut ketertiban umum dan kenyamanan warga,” katanya.
Alwi menegaskan, langkah tegas ini tidak berhenti pada satu tempat hiburan saja. DPRD berencana menyisir dan menelusuri semua THM yang beroperasi di Balikpapan, untuk memastikan tidak ada yang berjalan tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
“Kalau kita mau adil, ya jangan cuma satu yang ditindak. Kita akan lihat semua THM, apakah sesuai aturan atau tidak. Kalau ada yang belum berizin, kita minta ditutup juga. Kita tidak mau ada istilah tebang pilih,” tegasnya.
Komisi I DPRD pun berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen THM Helix yang bersangkutan untuk memperjelas persoalan dan meminta komitmen secara resmi dari pengelola.(*/pr)

Loading

Bagikan: