
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Tandangan ratusan warga yang tergabung dalam aliansi serikat buruh, ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dengan aspirasi, meminta Legeslatif bersama Eksekutif turun tangan menegakkan aturan yang dianggap sering diabaikan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Batiwakkal. Sehingga para pengunjuk rasa menilai bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja local, tidak berjalan efektif.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua II DPRD Kota Sanggam, Sumadi, menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh aliansi serikat buruh akan ditindaklanjuti secara serius oleh lembaganya. Legeslatif, kata dia, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan di daerah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh menjadi perhatian kami di DPRD. Kami akan pelajari satu per satu dan menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi, baik dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) maupun pemanggilan pihak terkait,” tegas Wakil Rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada massa di depan kantor DPRD, jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (11/11/2025).
Selain itu tambah beliau, aksi damai tersebut juga menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Aspirasi yang ada merupakan bentuk kepedulian buruh terhadap penegakan hak-hak pekerja. Dirinya mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan damai, serta menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan buruh, perusahaan, dan pemerintah.
“Kami sangat menghargai cara teman-teman buruh menyampaikan aspirasi secara damai. DPRD akan menjadi penengah dan pengawas agar seluruh pihak bisa duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diindikasikan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pemanggilan tersebut akan dilakukan bersama komisi terkait di DPRD untuk memastikan persoalan ini mendapat tindak lanjut konkret.
“Bila benar ada pelanggaran, kami tidak akan tinggal diam. DPRD akan memanggil perusahaan tersebut bersama Disnakertrans dan memastikan aturan ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan,” tandasnya.
Sumadi juga menyoroti pentingnya pembenahan internal di tubuh Disnakertrans agar pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan berjalan optimal. Beliau menegaskan bahwa kritik yang disampaikan buruh harus dijadikan bahan evaluasi bersama.
“Kalau memang ada kekurangan dalam pelayanan atau pengawasan, tentu harus dibenahi. DPRD akan mendorong peningkatan kinerja Disnakertrans agar ke depan tidak ada lagi keluhan serupa,” tegasnya.
Aksi yang dikemas sebagai unjuk rasa itu berlangsung tertib dan aman. Dimana aspirasi para buruh yang berharap DPRD segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama pihak eksekutif dan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Berau. (Adv/Nht/Sof)