Pemprov Kaltim Anugerahkan 564 Penghargaan K3 kepada 329 Perusahaan dan 3 Pemerhati

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penghargaan kepada 329 perusahaan dan tiga pemerhati yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan baik. Penganugerahan ini digelar di Plenary Hall GOR Kadrie Oening, Samarinda, Selasa (11/11/2025).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dunia usaha dalam menegakkan budaya kerja yang aman dan sehat. Dalam sambutannya, Seno menegaskan bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari target produksi, tetapi juga dari bagaimana mereka melindungi keselamatan para pekerjanya.

“Semakin banyak perusahaan di Kaltim yang menjadikan K3 sebagai prioritas utama. Melalui penghargaan ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus mendorong agar budaya keselamatan kerja semakin mengakar di dunia industri,” ujar Seno Aji.

Ia menambahkan, penerapan K3 yang konsisten akan berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Budaya K3 harus menjadi bagian dari karakter perusahaan. Dengan lingkungan kerja yang aman, produktivitas juga akan meningkat,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas komitmen perusahaan dalam menegakkan keselamatan kerja. Ia menegaskan, pemberian penghargaan bukan sekadar simbol prestasi, melainkan dorongan agar perusahaan terus memperbaiki sistem K3 secara berkelanjutan.

Rozani menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sekaligus melindungi sumber produksi agar produktivitas perusahaan dapat meningkat secara berkesinambungan.

“Melalui penghargaan ini, kami ingin membangun kesadaran dan kompetisi positif di kalangan dunia usaha agar semakin banyak perusahaan yang menjadikan K3 sebagai bagian integral dari sistem manajemen mereka,” kata Rozani.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) periode September 2025, jumlah perusahaan di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 34.390 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 329 perusahaan dan tiga orang pemerhati dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima penghargaan dengan total 564 penghargaan.

Penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.185/2025. Adapun rinciannya meliputi 298 perusahaan penerima kategori Kecelakaan Nihil (Zero Accident), 156 perusahaan kategori Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja, 107 perusahaan kategori Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis, serta tiga individu penerima penghargaan Pemerhati K3.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap seluruh pihak, pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dapat terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

“Kami ingin memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian dari budaya bersama di seluruh sektor industri di Kalimantan Timur,” tutup Rozani.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024