49 Ribu Warga Terancam Nonaktif PBI, Dinkes Samarinda Siapkan RSUD IA Moeis Jadi Penyangga

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Isu pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS bagi 49.742 warga Samarinda mulai direspons serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyiapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis di Loa Janan sebagai penyangga layanan untuk mengantisipasi dampak yang mungkin timbul.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di tengah ketidakpastian kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait status kepesertaan puluhan ribu warga tersebut.

Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario agar layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan intensif.

Menurutnya, koordinasi lintas fasilitas kesehatan akan diperkuat, baik di tingkat puskesmas maupun rumah sakit, guna memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan primer baik itu di puskesmas yang dimiliki Pemkot Samarinda dan di rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan,” ujarnya, Selasa, (14/4/2026).

Ismed juga memastikan bahwa pasien dengan penyakit kronis dan kategori katastrofik tetap menjadi prioritas utama, meskipun terjadi perubahan status kepesertaan BPJS.

“Pasien-pasien yang menderita penyakit kronis atau penyakit katastrofik seperti hemodialisis, pengobatan rutin diabetes, penyakit jantung itu juga akan tetap kita layani. Berdasarkan arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun bahwasanya tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan mana pun,” tegasnya.

Ia menekankan, pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu dalam situasi apa pun. Karena itu, seluruh jajaran diminta tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik.

“Kami merupakan pelayanan publik, pelayanan dasar. Kita dari Dinkes Samarinda selalu menjelaskan pelayanan di bidang kesehatan itu selalu mendapat prioritas,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinkes menegaskan bahwa kepastian terkait status kepesertaan BPJS bukan berada dalam kewenangan mereka, melainkan menjadi ranah instansi lain seperti Dinas Sosial (Dinsos) serta keputusan dari Pemprov Kaltim.

“Kalau Dinkes bicara dari sisi pelayanan. Kita pastikan pelayanan kesehatan Insha Allah tidak akan terganggu, terkait isu yang berkembang kita tunggu jawaban dari provinsi,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024