SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap pegawai Pemkot yang terlibat dalam proses sewa kendaraan dinas Land Rover Defender sejak 2023.
Perintah ini menyusul temuan adanya cacat prosedur serta ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan dalam kontrak kerja sama, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Andi Harun mengungkapkan, kendaraan yang digunakan untuk operasional lapangan dan penunjang tamu VIP itu diduga sejak awal tidak memenuhi ketentuan kontrak. Berdasarkan audit awal, unit yang disewakan ternyata bukan kendaraan baru sebagaimana mestinya.
Ia menyebut, kendaraan dengan nilai sewa mencapai Rp160 juta per bulan tersebut merupakan unit yang sama seperti tahun sebelumnya, tanpa pembaruan sebagaimana diatur dalam kontrak.
“Harusnya ada pembaruan unit setiap tahun. Tapi ini kendaraannya sama, sementara kontraknya seolah-olah baru,” ujarnya di Balai Kota Samarinda, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti penurunan harga sewa yang dinilai tidak wajar. Dari tahun pertama ke tahun berikutnya, harga hanya turun sekitar Rp100 ribu, jauh dari logika penyusutan nilai kendaraan.
“Kalau unitnya sama, seharusnya biaya sewanya turun signifikan. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Andi menilai, kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian serius, baik dari pihak penyedia maupun internal Pemkot yang terlibat dalam proses pengadaan.
Ia juga mengkritik Bagian Umum yang tidak melakukan review terlebih dahulu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum kontrak ditandatangani.
“Seharusnya minta review ke Inspektorat sebelum kontrak diteken. Ini tidak dilakukan,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Samarinda telah memutus kontrak dengan vendor terkait. Namun, Andi memastikan proses penanganan tidak berhenti pada pemutusan kontrak saja.
Ia meminta Inspektorat menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, guna mengungkap kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran disiplin oleh oknum pegawai.
“Telusuri apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada pelanggaran disiplin, dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Andi juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam pengelolaan aset dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Samarinda.
Ia menegaskan, pegawai yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan dan dikenai sanksi tegas.
“Semua yang terlibat akan dipanggil untuk pemeriksaan. Kalau terbukti, akan kita beri sanksi disiplin. Kita tunggu hasil audit Inspektorat,” pungkasnya.(DHV)