La Ode Nasir: Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan, Menjaga Masa Depan Pembangun

    H. La Ode Nasir Anggota DPRD Provinsi.                                   Kaltim Komisi I.                                                    BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                             Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan Pembangunan daerah diperlukan perencanaan Pembangunan sebagai pedoman Pembangunan. Agar tercapai koordinasi keseluruhan Pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antar kawasan maupun antar sektor Pembangunan. Itulah pentingnya menata tata ruang berkelanjutan, untuk menjaga masa depan pembangun.

Hal ini diungkapkan H. La Ode Nasir Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi I dalam Kegiatan PDD (Penguatan Demokrasi Daerah) DPRD Provinsi Kaltim 2026 kepada sejumlah masyarakat Balikpapan seputaran Sepinggan Pratama Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, (10/5/’26).

Selanjutnya Ia menyampaikan,
pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini lebih cenderung dilaksanakan dengan tidak terencana dan kurang perhatian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Ada Kecenderungan intervensi dari politik investasi dapat mengarah pada sistem yang menguntungkan bagi investor tetapi mempengaruhi aktivitas penggunaan lahan dalam penataan ruang dan keberlangsungan lingkungan hidup karena pemanfaatan sumber daya alam berlebihan.

“dari latar belakang itulah Kita perlu berhati-hati dalam menjaga dan menata betul tata ruang kota kita di Kaltim ini. Perlu ada sinergitas, komitmen bersama dalam pembangunan Kaltim dengan konsisten untuk menjaga lingkungan Kaltim lebih baik,” kata H. La Ode Nasir.

Kegiatan penguatan Demokrasi Daerah DPRD Provinsi Kaltim 2026 yang mengusung tema “Tata Ruang Berkelanjutan Untuk Masa Depan Pembangunan Daerah” ini mendapat respon dari masyarakat Balikpapan.
“Hal yang seperti ini sangat perlu diketahui masyarakat, kemana arah pembangunan Kaltim dengan tata ruang wilayah untuk mejaga kelestarian lingkungan nya
Semoga yang diberikan amanah ini baik yang di birokrat, atau wakil rakyat dapat konsisten menjaga tata ruang Kaltim ini untuk masa depan Kaltim selanjutnya,” Santoso warga Kecamatan Balikpapan Utara.

Hadir dalam kegiatan penyampaian informasi terkait tata ruang Kalimantan Timur ini yaitu sejumlah tokoh masyarakat, pendidikan, para RT, lembaga sosial serta tokoh pemuda dan warga yang peduli terhadap tata ruang lingkungan di Kaltim.
H.Nasrul Hamdi,LC

Sedangkan untuk terkait landasan hukum untuk menjaga tata ruang di Kaltim ini dilandasi pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2023 – 2042.

Semua landasan tata ruang ini untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan Pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program Pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Dalam paparan nya H. La Ode Nasir juga menjabarkan, berbagai rencana tata ruang menurut UU no 26 tahun 2007, UU no 6 Tahun 2014, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi, muatan RTRW Provinsi, tujuan RTRW sebagai pedoman. Juga fungsi RTRW, makna tata ruang berkelanjutan, tata ruang sebagai fondasi pembangunan daerah yang demokratis, tantangan tata ruang dalam isu keberlanjutan lingkungan, kebijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian serta peran masyarakat dalam menata ruang.

H.Nasrul Hamdi Lc Tokoh Pemuda juga seorang Dai dalam kesempatan iti menyampaikan pentingnya tata ruang berkelanjutan merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah yang adil, tertib, dan berwawasan lingkungan. Perencanaan yang konsisten dapat mencegah praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan meminimalisir konflik kepentingan lahan yang sering kali merugikan kepentingan umum. Keberhasilan penataan ruang pada akhirnya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan transparansi pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.

“tata ruang berkelanjutan harus dipahami dan diterapkan sebagai komitmen bersama dalam pembangunan daerah, bukan sekadar aturan administratif. Semoga dengan pertemuan ini kita melek literasi terkait alur tata ruang,”ujar Nasrul Hamdi memberikan komentar singkatnya. (SIS)

www.swarakaltim.com @2024