BONTANG, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Konsultasi Publik ke-3 yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat, Jumat (4/9/2026).
Konsultasi publik tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses finalisasi revisi RTRW sebelum dokumen diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperoleh Persetujuan Substansi (Persub).
Kegiatan dihadiri Tim Penyusun RTRW, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, unsur kecamatan, hingga tokoh masyarakat. Berbagai masukan dari pemangku kepentingan dibahas untuk memastikan rencana tata ruang yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang dalam 20 tahun ke depan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemkot Bontang berkomitmen agar keberadaan RTH tetap dipertahankan sebagai bagian penting dalam penataan ruang dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, mengatakan konsultasi publik menjadi momentum penting untuk memastikan rancangan Perda RTRW benar-benar matang sebelum masuk ke tahapan pembahasan dengan pemerintah pusat.
“Rancangan perda yang kita ajukan ke pusat harus benar-benar matang dan mewakili kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.
Masukan Lapangan Jadi Bahan Penyempurnaan
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bontang, Agung Santoso, mengatakan tim penyusun masih melakukan penyempurnaan dokumen dengan mengakomodasi berbagai masukan yang diperoleh selama proses konsultasi dan peninjauan di lapangan.
Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, di antaranya potensi tumpang tindih antara batas permukiman dengan kawasan lindung mangrove serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Menurut Agung, persoalan tersebut perlu dicermati agar dokumen RTRW yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Seluruh masukan dari konsultasi publik akan dirangkum untuk menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum diajukan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Agung menerangkan, Pemkot Bontang menargetkan dokumen administrasi beserta peta teknis dapat segera disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan lintas sektor hingga tahapan Persetujuan Substansi.
“Ke Kementerian akan menyusul,” tuturnya.
Dengan proses revisi yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pemkot Bontang berharap RTRW yang baru nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan ruang, tetapi juga menjadi landasan pembangunan kota yang lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.