Bebas Denda PBB-P2 100 Persen, Pemkot Bontang Perpanjang Program hingga 15 Desember 2026

BONTANG, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Bontang memperpanjang program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 Desember 2026 mendatang.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen. Warga cukup membayar pokok PBB-P2 yang tercantum dalam catatan tagihan.

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, program pembebasan sanksi administrasi tersebut mulai berjalan sejak Kamis (1/10/2026) dan berlaku di seluruh outlet pembayaran.

Program ini dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, Bapenda Bontang masih mencatat nilai tunggakan pembayaran PBB-P2 yang cukup besar.

Berdasarkan data realisasi PBB-P2 hingga Agustus 2026, penerimaan telah mencapai Rp51,9 miliar. Nilai tersebut menyentuh 83 persen dari target 2026 yang mencapai Rp62 miliar.

“Kami catat masih banyak nilai tunggakan. Rata-rata orang tidak mau bayar karena ada dendanya. Kali ini kami hapuskan biaya denda dan bunganya, cukup pokoknya saja,” ucap Neni.

Program relaksasi PBB-P2 tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bontang.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan denda sebesar 100 persen. Warga cukup membayar pokok PBB-P2 yang tercantum dalam catatan tagihan.

“Untuk realisasi target selama program cukup banyak yang antusias. Memang kami akan terus target maksimal mengejar capaian realisasi,” sambungnya.

Neni menjelaskan, seluruh penerimaan PBB-P2 nantinya disetorkan ke kas daerah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan infrastruktur di Kota Bontang.

“Pasti untuk pembangunan Kota Bontang. Makanya dengan membayar pajak artinya menyumbang kebaikan,” pungkasnya.(Adv/rzky)

www.swarakaltim.com @2024