SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mengubah strategi mitigasi dampak kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap peserta didik. Otoritas pendidikan kini mendelegasikan wewenang penuh kepada masing-masing satuan pendidikan untuk mengambil keputusan tanggap darurat secara mandiri.
Eko Suprayetno, Plt Kepala Disdikbud Samarinda menyatakan, kebijakan pembatasan aktivitas belajar mengajar tidak lagi digulirkan melalui surat edaran massal yang bersifat kaku. Sebagai gantinya, sekolah dibekali pedoman teknis (guidance) agar dapat merespons fluktuasi kualitas udara di wilayah masing-masing secara cepat dan terukur.
“Pendekatan kita tidak lagi mengeluarkan edaran PJJ serentak se-kota. Sekarang kita beri otonom kepada sekolah-sekolah dengan panduan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh yang mengacu pada parameter lingkungan,” ujar Eko Suprayetno, Senin (26/10/2026).
Eko memaparkan, mekanisme operasional tersebut mengharuskan pihak sekolah aktif memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BMKG.
Berdasarkan panduan yang ditetapkan, jika hasil pemantauan menunjukkan udara dalam kategori baik, sekolah wajib menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) normal. Namun, apabila angka ISPU merangkak naik pada ambang batas sedang hingga tidak sehat, sekolah diinstruksikan segera memberlakukan PTM terbatas dengan kewajiban bermasker dan pembatasan aktivitas luar ruangan.
Lonjakan tingkat pencemaran udara yang masuk kategori sangat berbahaya juga memberikan kewenangan mutlak bagi kepala sekolah untuk mengalihkan proses belajar sepenuhnya menjadi PJJ secara darurat.
“Pada saat tingkat pencemaran terdeteksi sangat tidak sehat, sekolah langsung mengeksekusi PJJ penuh. Kebijakan ini mengikuti perpanjangan status darurat karhutla hingga pertengahan November mendatang, dan pengawasannya kita libatkan korwil serta kecamatan,” tegas Eko.
Selain urusan kegiatan belajar, Disdikbud turut mengatur sinkronisasi kebijakan tersebut dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Eko menegaskan pihak sekolah yang menghentikan tatap muka wajib berkoordinasi langsung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat agar distribusi pasokan makanan dapat dikelola secara efektif tanpa hambatan di tingkat dapur penyedia.
“Domain kami ada pada instruksi PJJ atau PTM. Mengenai teknis pembagian MBG saat sekolah diliburkan darurat, kepala sekolah diwajibkan membangun komunikasi langsung dengan pihak SPPG agar pengelola dapur bisa mengantisipasi logistiknya sejak dini,” pungkas Eko.(DHV)