BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, meraih prestasi yang membanggakan kembali. Hal ini dibuktikan dari salah satu inovasi unggulannya yakni ASIAPP (Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor) telah mendapatkan pengakuan pencataan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) RI (Republik Indonesia).
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama Kamis (9/9) di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Balikpapan.
Sedangkan Surat Pencatatan Ciptaan berupa program komputer berjudul ASIAPP terdata dengan nomor 000268532. Ini wujud perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pencatatan nya pada DJKI, maka ASIAPP penggunaanya telah dilindungi dan hak ciptanya diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Penggunaannya berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan apresiasi atas pengakuan hak cipta inovasi ASIAP “Ini adalah prestasi yang luar biasa dari pak Rakha (Kakanim Balikpapan), semoga hal ini dapat ditiru oleh instansi lainnya dalam upaya menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.” ungkap Sofyan.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama selaku pencipta ASIAPP menyebutkan, jika inovasi ciptaanya tersebut merupakan kado bagi keluarga besar Kanim Balikpapan dan tentunya bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keimigrasian.
Pada kesempatan tersebut juga dilangsungkan penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi 7 PNS Kanim Balikpapan yang diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan. Penghargaan Satyalancana ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu diantarnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.(*SIS)