Foto suasana pemusnahan narkotikan jenis sabu
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Polres Berau memusnahkan barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu November 2021 sampai dengan Januari 2022, totalnya 52,38 gram sabu dan 668,4 gram ganja.
Giat pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, di dampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasat Tahti, Kasiwas, KSPKT, Anggota Propam, Kanit Idit II Satresnarkoba, dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Kabupaten Berau.
“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari 9 Perkara dengan sebanyak 12 tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Pemusnahan tambahnya, sengaja direalisasikan dengan disaksikan langsung oleh masing-masing penyidik dan masing-masing tersangkanya. Agar totalan barang bukti yang dimusnahkan dipastikan sendiri oleh pihak pihak terkait. “Dimana jenis sabu 52,38 gram dan ganja sebanyak 668,4 gram,” ujar Didin Nurdin.
Untuk pemusnahan lanjutnya, dilaksankan berbeda antara jenis sabu dengan ganja. Jadi untuk narkoba jenis sabu dengan cara diblender yang dicampur dengan air dan garam, selanjutnya dibuang di saluran pembuangan umum (septic tank).
Sedangkan untuk pemusnahan narkoba jenis ganja dengan membakar di tempat pembongkaran (tong sampah stainless). “Dari adanya hal ini kami ingin berpesan kepada masyarakat untuk tidak memakai barang terlarang sebagaimana kita musnahkan saat ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Didin Nurdin. (Nht/Fdl)